Emas Antam diperkirakan bergerak fluktuatif di 2,688 hingga 2,810 juta
Harga emas batangan PT Antam Tbk bergerak fluktuatif dalam sepekan ke depan, dengan proyeksi kisaran Rp 2.688.000 hingga Rp 2.810.000 per gram, berdasarkan penilaian Direktur PT Traze Andalan Futures. Investor juga mencermati penurunan tajam minggu terakhir hingga level Rp 2.670.000 per gram.
Dilansir dari Investor Daily, Ibrahim Assuaibi menilai harga masih berisiko melemah kembali pada support pertama Rp 2.688.000 per gram, lalu support kedua di Rp 2.600.000 per gram.
Ibrahim mengaitkan skenario tersebut dengan potensi pelemahan rupiah yang dapat mendorong koreksi terbatas pada emas Antam.
"Kita melihat bahwa besok kemungkinan rupiah melemah dan koreksi ini (emas Antam) kemungkinan terbatas," ungkap Ibrahim dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026), dilansir dari Investor Daily.
Dengan dasar itu, Ibrahim melihat peluang penguatan mulai sekitar Rp 2.700.000 per gram. Ia menuturkan resistance pertama berada di Rp 2.731.000 per gram.
"Resistance pertama untuk logam mulia (emas Antam) kalau seandainya naik di Rp 2.731.000 per gram. Kemudian kalau seandainya menguat lagi bisa mencapai Rp 2.810.000 per gram," beber Ibrahim, dilansir dari Investor Daily.
Pergerakan harga pada sepekan terakhir menunjukkan koreksi besar. Dilansir dari Investor Daily, harga turun Rp 70.000 dari periode 24–29 Agustus 2026 menjadi Rp 2.670.000 per gram.
Dilansir dari Investor Daily, pada awal pekan Senin (24/8/2026) harga sempat naik Rp 10.000 ke Rp 2.750.000 per gram, lalu Selasa (25/8) meningkat Rp 18.000 menjadi Rp 2.768.000 per gram.
Dilansir dari Investor Daily, pada Rabu (26/8) harga turun Rp 18.000 ke Rp 2.750.000 per gram, Kamis (27/8) terkoreksi Rp 27.000 menjadi Rp 2.723.000 per gram, dan Jumat (28/8) melemah Rp 5.000 ke Rp 2.718.000 per gram.
Dilansir dari Investor Daily, Sabtu (29/8) harga anjlok Rp 48.000 ke Rp 2.670.000 per gram. Pada hari yang sama, buyback emas Antam turun Rp 55.000 menjadi Rp 2.523.000 per gram.
Transaksi jual dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, dilansir dari Investor Daily.
Dilansir dari Investor Daily, penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP, dengan PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Selain itu, pembelian emas batangan mengikuti ketentuan PPh Pasal 22 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP, serta skema buyback senilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi NPWP dan 3% bagi non-NPWP, dilansir dari Investor Daily.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow