— Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada Kamis (2/7/2026). Pembahasan ini merupakan langkah yang diambil untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah keuangan global.

RUU PFII disusun sebagai pelaksanaan amanah Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang menjadi perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembentukan PFII dimaksudkan untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global. Menurutnya, keberadaan pusat keuangan internasional memungkinkan mobilisasi modal global yang lebih efisien dan mendorong inovasi produk serta layanan keuangan.

“Pemerintah memandang perlu membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai wilayah yang memiliki kekhususan tertentu untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Kamis.

Alasan dan Potensi

Purbaya menyebutkan perkembangan ekonomi global menunjukkan pusat-pusat keuangan internasional berperan penting dalam menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, dan mempercepat inovasi sektor jasa keuangan. Indonesia dinilai memiliki modal kuat—seperti pasar domestik yang luas, posisi geografis strategis, serta sumber daya alam—sebagai dasar mengembangkan pusat aktivitas keuangan internasional.

Namun, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang didesain dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing yang setara dengan pusat-pusat keuangan dunia.

Kepastian Hukum dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Salah satu usulan pemerintah dalam RUU adalah pembentukan Pengadilan PFII yang diberi kewenangan khusus untuk mengadili sengketa terkait aktivitas usaha di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang berkaitan dengan kawasan tersebut.

Purbaya menilai mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan kredibel akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia sebagai tujuan investasi global. “Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memberikan jaminan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan dalam transaksi bisnis dan keuangan lintas negara,” kata Purbaya.

Penerapan Standar Internasional

RUU juga membuka ruang bagi penerapan praktik terbaik internasional melalui adopsi atau penyesuaian prinsip-prinsip hukum komersial dan standar global yang dinilai mampu meningkatkan efisiensi serta kepastian dalam kegiatan bisnis internasional.

Purbaya menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk mengurangi kedaulatan hukum nasional, melainkan untuk memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik investasi dan aktivitas ekonomi global. Penyusunan ketentuan terkait telah dilakukan melalui dialog dan koordinasi dengan Mahkamah Agung.

Menurut Menkeu, manfaat PFII diharapkan tidak hanya dirasakan pelaku usaha di wilayah tersebut, tetapi juga berdampak lebih luas terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, dan pengembangan sumber daya manusia.