JAKARTA, DISWAY.ID — Kendati dinilai sebagai langkah yang patut mendapatkan apresiasi, rencana Pemerintah untuk memanfaatkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebagai uang muka Program 3 juta juga dinilai sebagai langkah yang dapat memicu berbagai persoalan serius. 

Menurut keterangan Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Achmad Nur Hidayat, saldo JHT sering kali menjadi satu-satunya tabungan yang dimiliki oleh pekerja, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah. 

Oleh karena itulah, jika dana ini digunakan untuk DP rumah, maka dana yang seharusnya tersedia untuk masa pensiun akan berkurang secara signifikan.

“Dalam situasi di mana pekerja menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kondisi darurat lainnya sebelum pensiun, mereka akan kehilangan salah satu jaring pengaman terpenting,” ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway pada Sabtu 7 Desember 2024.

Selain itu, Achmad melanjutkan, rencana ini juga berpotensi menciptakan moral hazard, baik dari sisi peserta maupun pengelola program.

Dari sisi peserta, pemanfaatan saldo JHT untuk DP rumah dapat mendorong perilaku konsumtif dan kurang bijak dalam pengelolaan keuangan. 

“Peserta mungkin merasa memiliki “akses mudah” ke tabungan mereka tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap masa pensiun mereka.

Sementara itu dari sisi pengelola program, penggunaan saldo JHT untuk tujuan di luar kebutuhan pensiun dapat membuka peluang penyalahgunaan dana atau ketidakefisienan. Maka dari itulah, jika pengelolaan dana tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dirugikan.

“Dalam konteks ini, pemerintah harus berhati-hati agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap program JHT,” tegas Achmad. 

Menurut Achmad, daripada mengorbankan saldo JHT, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan pendekatan lain yang lebih aman dan berkelanjutan.

Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh Pemerintah adalah dengan memberikan subsidi langsung kepada MBR untuk membayar uang muka rumah, tanpa melibatkan saldo JHT.

“Subsidi ini dapat berasal dari alokasi anggaran APBN atau dana khusus yang dialokasikan untuk program perumahan rakyat,” jelas Achmad.

Selain itu, Pemerintah juga dapat bekerja sama dengan perbankan untuk menyediakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan suku bunga rendah dan tenor panjang bagi MBR.

Skema ini lebih berfokus pada kemampuan bayar peserta tanpa mengorbankan saldo JHT mereka.

Sumber: disway.id