TransparanNews, Kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan pada barang mewah kembali menjadi sorotan publik. Achmad Nur Hidayat, seorang ekonom dan pakar kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, menilai bahwa pemerintah perlu mempertegas definisi barang mewah agar kebijakan ini tidak berdampak negatif pada masyarakat kelas menengah ke bawah.

Definisi Barang Mewah Masih Kabur

Pemerintah bersama DPR telah menetapkan tarif PPN sebesar 12 persen yang akan dikenakan pada kelompok barang mewah. Kebijakan ini dirancang untuk lebih menyasar kalangan masyarakat the have, yaitu golongan ekonomi atas. Namun, menurut Achmad, batasan mengenai apa saja yang masuk dalam kategori barang mewah masih terlalu kabur, sehingga bisa memberikan tekanan tambahan kepada kelompok masyarakat yang rentan.

“Pemerintah harus menetapkan batasan yang jelas mengenai barang apa saja yang termasuk dalam kategori mewah. Tanpa batasan yang tegas, ada risiko kesalahan pengenaan pajak pada barang yang sebenarnya dibutuhkan oleh masyarakat kelas menengah,” ujar Achmad.

Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa barang elektronik berkualitas tinggi sering kali digunakan oleh masyarakat kelas menengah untuk mendukung pekerjaan mereka. Jika barang seperti itu masuk dalam kategori barang mewah, masyarakat kelas menengah bisa mengalami kesulitan mengakses alat-alat yang penting untuk meningkatkan taraf hidup mereka.

Dampak Luas bagi Kelas Menengah dan Ekonomi Kecil

Achmad menyoroti bahwa kebijakan ini berpotensi memperlebar kesenjangan digital dan ekonomi. Barang elektronik yang digunakan untuk menunjang produktivitas, jika terkena tarif PPN yang tinggi, justru dapat menghambat akses masyarakat kelas menengah terhadap teknologi.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa spillover effect dari kenaikan tarif PPN pada barang mewah juga bisa memengaruhi kelompok masyarakat lainnya. Sebagai contoh, kenaikan tarif PPN pada kendaraan bermotor mewah dapat meningkatkan biaya logistik dan transportasi, yang pada akhirnya berdampak pada harga barang kebutuhan pokok.

“Ketika harga barang-barang yang terkait dengan barang mewah naik, biaya hidup masyarakat secara keseluruhan juga ikut meningkat,” tegas Achmad.

Ia menambahkan bahwa hal ini tidak hanya membebani kelas menengah, tetapi juga kelompok ekonomi kecil yang lebih sensitif terhadap kenaikan harga. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa memicu penurunan daya beli masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi.

Pentingnya Kebijakan yang Berkeadilan

Achmad mengingatkan pemerintah untuk membuat kebijakan yang lebih memperhatikan dampak lanjutan terhadap seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, pendekatan ini penting agar kebijakan fiskal tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat kelas menengah dan ekonomi kecil.

Sebagai langkah antisipasi, ia menyarankan agar pemerintah menyusun daftar barang yang masuk dalam kategori barang mewah dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti fungsi barang, tingkat kebutuhan masyarakat, dan dampaknya terhadap produktivitas.

“Jika pemerintah dapat mempertegas definisi barang mewah, kebijakan ini tidak hanya akan lebih efektif, tetapi juga dapat mengurangi risiko ketimpangan ekonomi,” ujar Achmad.

Kebijakan PPN dan Risiko Ekonomi Jangka Panjang

Achmad juga menyoroti pentingnya kajian mendalam terhadap dampak kenaikan tarif PPN ini, terutama bagi pelaku industri kecil dan menengah. Menurutnya, jika kebijakan ini tidak dilakukan dengan hati-hati, pelaku usaha kecil dan pedagang bisa mengalami penurunan penjualan akibat daya beli masyarakat yang melemah.

“Pada akhirnya, semua konsumen dari berbagai lapisan ekonomi akan terkena dampaknya. Ini termasuk kelompok kecil yang seharusnya tidak menjadi sasaran utama kebijakan ini,” pungkasnya.

Kebijakan PPN untuk barang mewah membutuhkan penjelasan lebih rinci agar tujuan utamanya tidak melenceng. Pemerintah diharapkan mampu menyusun regulasi yang berkeadilan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat kelas menengah maupun kelompok ekonomi kecil. Dengan demikian, kebijakan ini bisa mendukung pertumbuhan ekonomi secara merata tanpa memperlebar kesenjangan.

Sumber: transparannews.id