TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sedang menelusuri status penerbangan yang digunakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan istri, Erina Gudono. Dalam video yang beredar di media sosial, keduanya tampak turun dari jet pribadi dengan membawa masuk barang belanja langsung ke dalam mobil tanpa melalui pemeriksaan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, jika penerbangan yang digunakan putra bungsu dan menantu Presiden Jokowi itu merupakan penerbangan domestik, barang-barang mereka memang tak perlu melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Namun jika penerbangan tersebut penerbangan Internasional, barang-barang belanja itu harus melalui prosedur-prosedur international airport clearance, termasuk imigrasi dan kepabeanan. “Terkait status penerbangan di video tersebut kami masih cek,” kata Nirwala saat dihubungi Tempo, Senin, 26 Agustus 2024.

Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat meminta Kaesang menjelaskan kepada publik ihwal dugaan penggunaan jet pribadi untuk ke Amerika Serikat bersama sang istri. Apalagi persoalan penggunaan pesawat jet pribadi oleh putra bungsu Jokowi itu sudah menjadi sorotan publik.

“Kaesang dan keluarga perlu menjelaskan kepada publik berapa biaya dan sumber dana yang digunakan untuk menyewa jet pribadi itu,” kata Achmad saat dihubungi Tempo, Ahad, 25 Agustus 2024.

Di media sosial, netizen memperkirakan biaya sewa jet pribadi yang digunakan Kaesang dan Erina mencapai US$ 13.000 hingga US$ 19.750 per jam. Bila dikonversi ke rupiah, setara kurang lebih Rp 202 juta hingga Rp 308,8 juta per jam. Adapun jenis jet pribadi yang diduga disewa itu adalah Gulfstream G650.

Terlebih, dugaan penggunaan jet pribadi untuk perjalanan ke Amerika itu dilakukan ketika situasi di Indonesia sedang memanas. Hal ini seiring adanya demo massa menolak revisi UU Pilkada oleh DPR yang ditengarai memberi karpet merah bagi Kaesang untuk maju Pilkada 2024. Namun belakangan, revisi itu dibatalkan dan DPR mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi ihwal ambang batas dan usia kandidat Pilkada. Kaesang juga dinyatakan batal maju dalam Pilkada 2024.

Sumber: bisnis.tempo.co