Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengusulkan adanya pungutan pajak judi online dengan dalih demi mengurangi aktivitas perjudian daring.

Pakar Kebijakan Publik UPN sekaligus CEO Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menyampaikan bahwa usulan tersebut justru menimbulkan pertanyaan tentang efektivitasnya dalam mengendalikan perjudian online. Lebih dari itu, juga menyentuh isu hukum, sosial, dan etika yang kompleks.

Status Hukum Judi Online di Indonesia

Secara hukum, judi online terlarang di Indonesia. Apalagi melihat Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, dalam hal ini perjudian online adalah pelanggaran hukum yang mengakibatkan hukuman penjara dan denda hingga Rp10 juta.

“Ini adalah upaya pemerintah untuk mengendalikan aktivitas perjudian online yang dianggap ilegal,” papar Achmad, Selasa (12/9/2023).

Namun dengan kontroversial pajak pada judi online ini, menurutnya pertimbangan etika juga menjadi perhatian utama. Ia menekankan bahwa pajak judi online justru membuat pemerintah seolah-olah memberikan pengakuan resmi terhadap aktivitas terlarang tersebut.

“Meskipun pada dasarnya masih dianggap ilegal berdasarkan hukum yang ada. Ini memunculkan dilema etika tentang sejauh mana pemerintah harus terlibat dalam memungut pajak dari aktivitas yang dapat merusak kesejahteraan individu dan keluarga,” tegasnya.

Kemudian yang menjadi pertanyaannya, apakah pendapatan tambahan ini sebanding dengan risiko sosial dan etika yang melingkupi judi online?. Selain itu kontroversi seputar penerapan pajak pada judi online juga dapat berdampak pada opini publik.

Membuat Masyarakat Bingung

Kebijakan ini menurutnya akan membuat masyarakat bingung dan mempengaruhi persepsi mereka terhadap pemerintah. Lebih dari itu juga melemahkan kepercayaan pada lembaga-lembaga yang ada.

Bahayanya jika kontroversi ini tidak dikelola dengan baik, bisa timbul ketidakpatuhan terhadap hukum dan peraturan yang ada. Dengan ini maka pemerintah perlu mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial dari kebijakan pajak judi online.

Dampak Negatif Penerapan Pajak Judi Online

Dampak buruk pertama yaitu jika pemerintah hanya fokus pada pengenaan pajak dan tidak memprioritaskan melindungi individu dari dampak negatif perjudian, ini dapat meningkatkan risiko masalah perjudian seperti adiksi dan kerugian finansial. Selain itu yang kedua, berdampak pada beban finansial tambahan bagi masyarakat.

“Seperti adiksi perjudian atau utang yang besar, pajak judi online tambahan dapat meningkatkan beban finansial mereka, memperburuk situasi finansial yang sudah sulit,” sambung dia.

Ketiga yaitu berdampak buruk pada sosial. Bagi keluarga dan teman-teman individu ia pastikan akan merasakan tekanan tambahan dalam menyikapi individu yang adiksi terhadap judi online.

Selanjutnya yaitu berdampak pada pengurangan dana dalam program mencegah judi online itu sendiri. Menurut Achmad, pajak judi online yang tinggi berpotensi mengurangi dana yang tersedia untuk program-program edukasi dan pencegahan masalah perjudian.

“Ini dapat menghambat upaya memberikan informasi dan dukungan kepada individu yang rentan terhadap perjudian berlebihan,” sambung dia.

Selain itu, penerapan pajak pada judi online Achmad sebut dapat memberikan pendapatan tambahan kepada pemerintah, namun dampaknya pada masyarakat dan negara bisa sangat bervariasi.

Jika pemerintah tidak mengatur judi online dengan cermat, risiko praktik-praktik ilegal seperti pencucian uang dan Pinjaman Online (Pinjol) serta kegiatan kriminal lainnya juga berpotensi dapat berkembang tanpa kendali. Kondisi itu menyebabkan kerugian finansial yang lebih besar daripada pendapatan pajak yang dihasilkan.

Sumber: koridor.co.id