Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati terhadap terpidana kasus pembunuhan, Ferdy Sambo. Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan MA mengenai mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi Ferdy Sambo sudah final. Tidak ada upaya hukum lagi yang bisa diambil oleh jaksa atau pemerintah. Peninjauan kembali hanya bisa diajukan oleh terpidana dengan bukti baru.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Sobandi, juga mengkonfirmasi bahwa putusan MA yang mengabulkan kasasi Ferdy Sambo telah inkrah. Ini berarti hukuman pidana penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo sudah bersifat tetap.

Keputusan Mahkamah Agung untuk membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo ini menimbulkan perdebatan dan kontroversi di masyarakat.

Publik dari dulu sudah membaca peta kasus Ferdy Sambo ini bahwa memang tujuan sebenarnya dari dijatuhkannya hukuman mati Ferdy Sambo sebelumnya hanyalah untuk meredam suara masyarakat, saat masyarakat sudah tidak memperhatikan lagi kasus ini atau lengah maka barulah kondisi sebenarnya terjadi.

Publik menilai dengan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo ini mengesankan bahwa kasus pembunuhan terencana lebih mulia daripada kasus narkoba.

Sidang kasasi nomor: 813 K/Pid/2023 pada Rabu (9/8) menghasilkan perbedaan pendapat di kalangan hakim. Dua hakim, yaitu Jupriyadi dan Desnayeti, mengemukakan dissenting opinion dengan menginginkan hukuman mati tetap berlaku, namun akhirnya putusan mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Banyak pihak, termasuk keluarga korban dan masyarakat umum, menyuarakan kekecewaan atas pengurangan hukuman bagi Ferdy Sambo dan rekan-rekannya.

Samuel Hutabarat, ayah dari korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, merasa sangat kecewa dengan putusan tersebut. Ia mengkritik kurangnya transparansi dan pemahaman mengenai pertimbangan hakim dalam mengubah hukuman para terdakwa.

Ramos Hutabarat, penasihat hukum keluarga Brigadir J, juga mengekspresikan ketidakpuasan terhadap keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa bukti yang disajikan dalam persidangan menunjukkan adanya pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo dan rekan-rekannya. Ramos merasa bahwa tidak ada alasan yang kuat bagi hakim untuk mengurangi hukuman mereka.

Penanganan kasus Ferdy Sambo ini membuat kepercayaan publik terhadap penegakkan hukum kembali turun. Stigma bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah menjadi tidak pernah lepas.

Seharusnya ada langkah-langkah yang transparan dan komprehensif dari Mahkamah Agung dalam menjelaskan pertimbangan hukum yang mendasari setiap putusan, terutama dalam kasus yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat.

Transparansi tersebut jika logis tentunya dapat membantu meredakan kekhawatiran dan ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem peradilan. Ini dapat membantu menghindari munculnya persepsi adanya intervensi atau kurangnya pertimbangan yang memadai dalam proses hukum.

Oleh: Achmad Nur Hidayat | Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute