Ekonom sekaligus pengamat kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat merespons langkah pemerintah memperluas target penerimaan insentif kendaraan listrik. Adapun persyaratan yang semula ditujukan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan terdaftar kredit usaha rakyat (KUR), diubah menjadi satu kartu tanda penduduk (KTP) satu unit.
“Kalau satu-satunya persyaratannya adalah KTP (satu KTP satu unit), risikonya subsidi ini tidak tepat sasaran dan menimbulkan ketidakadilan,” kata Achmad melalui pesan tertulis, Rabu, 2 Agustus 2023.
Achmad mengatakan program insentif kendaraan listrik mestinya diprioritaskan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan lantaran memiliki keterbatasan ekonomi. “Jika tidak, program ini hanya menguntungkan vendor,” ujarnya.
Lebih lanjut untuk menyukseskan program ini, kata Achmad, pemerintah harus lebih berupaya membangun infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik yang memadai. Menurutnya, stasiun pengisian daya yang mudah diakses dan tersebar luas di berbagai wilayah menjadi hal terpenting untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik.
“Itu akan menghilangkan kekhawatiran tentang kemampuan jarak tempuh kendaraan listrik, sehingga masyarakat percaya diri untuk beralih,” ujar Achmad.
Pemerintah juga mesti gencar melakukan kampanye soal kendaraan listrik. Achmad mengatakan edukasi mendalam bisa membantu masyarakat memahami dampak positif kendaraan listrik, seperti mengurangi emisi gas rumah kaca.
Kemudian yang tidak kalah penting, perlu ada pemberian insentif tambahan. Misalnya, pembebasan pajak atau diskon biaya registrasi kendaraan listrik. Menurut Achmad, langkah ini bakal membuat kendaraan listrik lebih terjangkau masyarakat.
Sumber: bisnis.tempo.co