Pengamat kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, berkomentar soal keputusan Presiden Jokowi menaikkan 8 persen gaji ASN dan TNI/Polri serta 12 persen bagi pensiunan. Achmad mengatakan kebijakan tersebut mestinya diperhitungkan.

“Meskipun kenaikan gaji itu membawa manfaat, dampaknya terhadap fiskal negara harus dicermati. Menemukan keseimbangan antara kesejahteraan ASN, TNI/Polri dan keberlanjutan fiskal adalah esensi dalam kebijakan ini,” kata Achmad melalui pesan WhatsApp kepada Tempo, Kamis, 17 Agustus 2023.

Achmad membeberkan lima poin yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan ini. Kelima poin tersebut, yakni kondisi fiskal terbatas 2024, beban fiskal yang berat, pembangunan daerah yang terbebani belanja ASN, stabilitas politik dan objektiftivitas dalam kenaikan gaji ASN.

Ia menilai kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri serta pensiunan berpotensi menganggu alokasi dana untuk program-program penting. Di sisi lain, Achmad berujar, pemerintah juga belum memaparkan risiko fiskal darikebijakan ini.

“Terutama bagaimana pengaruhnya terhadap alokasi dana yang seharusnya diperuntukkan bagi program-program lain seperti bansos, pembayaran utang luar negeri, anggaran kesehatan,” ujar dia.

Soal beban fiskal, Achman mengatakan kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri secara signifikan juga berpotensi memberi tekanan pada APBN. Apalagi dalam ketidakpastian kondisi ekonomi global dan kebututuhan buffer finansial. Dia pun mengaatakan kebijakan kenaikan gaji ini mesti dievaluasi dengan matang. Apalagi, kata dia, utang negara membesar dan membebani APBN.

Lebih lanjut, dia bicara soal tantangan anggaran di daerah. Dia berujar, situasi anggaran di daerah, belum tentu optima seluruhnya. Beberapa daerah, kata Achmad, mengalokasikan lebih dari 70 persen APBD untuk belanja pegawai alih-alih untuk pembangunan. “Kenaikan gaji tanpa mempertimbangkan kondisi ini bisa menghambat pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia juga bicara soal stabilitas politik dan Pemilu 2024. Menurutnya, kebijakan ini cukup riskan. Meski dapat dianggap sebagai prestasi pemerintah saat ini, kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri berpotensi menjadi warisan tanggungan bagi pemerintahan berikitnya.

“Kebijakan ini seharusnya diberikan kepada pemimpin yang akan datang untuk mempertimbangkannya,” kata dia.

Terakhir, ia menyinggung tujuan kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri. Dia mengatakan kenaikan gaji ini harus diikuti tujuan yang jelas, termasuk untuk peningkatan kinerja dan efisiensi.

“Jika kenaikan gaji tidak diimbangi dengan kemajuan yang nyata dalam pembangunan, risiko anggaran belanja pegawai yang melampui anggaran pembangunan semakin besar,” tutur dia. “Presiden perlu menjelaskan seperti apa peningkatan kinerja ASN yang dijanjikan.”

Oleh karena itu, ia mengatakan pemerintah dan DPR perlu mengadopsi pendekatan lebih luas dalam mengevaluasi dampak jangka panjang kenaikan gaji ini terhadap APBN. Selain itu, menurutnya, perlu ada pilihan alternatif yang kreatif.

“Menyelaraskan kepentingan ekonomi dengan kesejahteraan ASN bisa diwujudkan melalui skema insentif kinerja atau solusi kreatif lainnya,” kata dia.

Adapun kebijakan kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri ini disampaikan Presiden Jokowi dalam Pidato Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung Nusantara, Senayan, Rabu, 16 Agustus 2023.

Jokowi menyebut dengan adanya kenaikan itu, maka kinerja ASN dapat lebih ditingkatkan menjadi lebih produktif. Selain itu, kenaikan haji dipercaya dapat mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” kata Jokowi dalam paparannya.

Sumber: bisnis.tempo.co