Larangan ekspor mineral mentah perlu dikawal dengan sikap kritis. Alih-alih hanya bertumpu pada industri ekstraktif yang padat modal, kebijakan hilirisasi perlu digalakkan tanpa meninggalkan sektor pertanian.

Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pemerintah mulai menegaskan kebijakan hilirisasi dan larangan ekspor bahan baku. Larangan ini diterapkan pertama kali pada bijih (ore) nikel per awal 2020, lalu disusul bijih bauksit pada Juni 2023.

Ekonom senior Narasi Institute Mohamad Fadhil Hasan dalam diskusi daring yang diadakan oleh Narasi Institute bertajuk “Hilirisasi, Industrialisasi, dan Ekonomi Arah Baru”, Jumat (7/7/2023), mengatakan, sebagai negara yang basis perekonomiannya masih bergantung pada sumber daya alam (ekstraktif), kebijakan hilirisasi menjadi keniscayaan bagi Indonesia. Namun, kebijakan larangan ekspor bahan mentah perlu didukung sistem tata kelola, kelembagaan, dan pengawasan yang baik.

Ekonom senior Narasi Institute Mohamad Fadhil Hasan memaparkan kontribusi industri manufaktur dan pertanian terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam diskusi daring yang diadakan oleh Narasi Institute bertajuk Hilirisasi, Industrialisasi, dan Ekonomi Arah Baru, Jumat (7/7/2023).

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan dugaan ekspor 5,3 juta ton bijih nikel ke China sejak Januari hingga Juni 2022. Akibatnya, negara merugi dari sisi royalti dan bea keluar sebesar Rp 575 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Selasa (4/7/2023), menjelaskan, kasus itu merupakan hasil temuan dari Satuan Tugas Koordinasi Supervisi. Hingga kini, dugaan kasus ekspor bijih nikel ilegal ke China masih dalam proses kajian (Kompas.id, 6/7/2023).

Menurut Fadhil, hilirisasi tidak hanya identik dengan kebijakan melarang ekspor bahan baku, melainkan dapat juga didorong dengan kebijakan tarif atau pungutan pajak ekspor.

Kebijakan tarif itu, lanjut Fadhil, dirasa lebih akuntabel, transparan, dan dapat memberikan nilai tambah bagi penerimaan negara melalui pajak ekspor bahan baku. Di sisi lain, pungutan pajak ekspor juga menghindarkan negara dari gugatan serta balasan (retaliation) dari negara mitra dagang.

“Hilirisasi sektor tambang sebagai keniscayaan tidaklah cukup. Pertumbuhan ekonomi harus diimbangi dengan sektor lainnya seperti manufaktur dan pertanian”

Di tengah kebijakan hilirisasi yang digaungkan oleh pemerintah, sektor manufaktur dan pertanian sebagai penyerap tenaga kerja justru mengalami tren menurun. Fadhil menambahkan, hilirisasi sektor tambang sebagai keniscayaan tidaklah cukup. Pertumbuhan ekonomi harus diimbangi dengan sektor lainnya seperti manufaktur dan pertanian.

“Harus ada revitalisasi industri atau reindustrialisasi. Ini dapat menyelesaikan masalah terkait lapangan pekerjaan sekaligus penguasaan teknologi secara bertahap,” ujarnya.

Proporsi tenaga kerja dalam industri manufaktur di ASEAN yang terkait dengan rantai nilai global.

Pakar Ekonomi Bright Institute Awalil Rizky menyebut, Indonesia tengah mengalami deindustrialisasi prematur yang terus berlanjut. Deindustrialisasi adalah pembalikan dari industrialisasi akibat berkurangnya peran sektor manufaktur atau mengalami pertumbuhan yang melambat.

Tren tersebut tampak dari pertumbuhan sektor manufaktur yang lebih rendah dibanding pertumbuhan ekonomi. Pada tahun 2022, pertumbuhan sektor manufaktur secara tahunan tercatat sebesar 4,89 persen, sedangkan produk domestik bruto sebesar 5,31 persen.

“Industrialisasi dilakukan untuk memastikan jika perekonomian suatu negara tidak bergantung pada hasil alam secara langsung. Salah satu ciri dari industrialisasi adalah sektor sektor manufaktur memiliki porsi terhadap pertumbuhan ekonomi lebih dari 30 persen, menyerap tenaga kerja, dan menyumbang nilai ekspor,” ujar Awalil.

Selain itu, porsi industri manufaktur terhadap pertumbuhan ekonomi mengalami tren penurunan. Porsi industri manufaktur paling tinggi terjadi pada tahun 2001 sebesar 29,05 persen. Angka tersebut terus menurun hingga pada tahun 2022 tercatat 18,34 persen.

Petani lahan pasir menyirami bawang yang mereka tanam, di Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (19/6/2023).

Menurut Awalil, ciri lain dari kegagalan industrialisasi tecermin dari semakin besarnya industri berteknologi rendah dan tidak terencana. Industri manufaktur berteknologi rendah tersebut, antara lain industri makanan dan minuman, industri pengolahan tembakau, industri furnitur, serta industri tekstil dan pakaian jadi.

Dibandingkan dengan tahun 2010, industri manufaktur berbasis teknologi rendah naik sebesar 7,91 persen menjadi 54,43 persen pada tahun 2020. Sebaliknya, industri manufaktur berbasis teknologi menengah dan tinggi justru menurun masing-masing 6,48 persen menjadi 20,33 persen dan 0,54 persen menjadi 26,11 persen.

Oleh sebab itu, lanjut Awalil, industrialisasi perlu mempertimbangkan sektor pertanian. Sebab, Indonesia merupakan negara dengan potensi berupa sumber daya manusia yang melimpah dan lahan luas luas.

“Pilihan satu-satunya adalah industrialisasi berbasis pertanian atau setidaknya sampai industri pertanian itu kokoh. Tidak mungkin kita mengalami industrialisasi yang kuat kalau pertanian kita tinggalkan,” lanjut Awalil.

Sumber: kompas.id