HARIANTERBIT.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera menghentikan manuver suksesi capres tertentu demi menjaga harkat dan martabat dirinya selaku kepala negara. Juga harus menghindari low politics atau politik rendah. Yaitu, tidak mencampuri urusan suksesi dan parpol menjelang Pemilu 2024.

“Para cendekia, guru besar, ekonom dan pakar juga bersepakat bahwa Presiden tidak boleh cawe-cawe dalam suksesi kepemimpinan 2024,” ujar Pakar kebijakan publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat kepada Harian Terbit, Senin (5/6/2023).

Selain itu, Nur Hidayat mendorong Presiden memastikan transisi kepemimpinan secara demokratis. Para pakar, cendekia dan ekonom juga bersepakat perlu adanya pemberantasan korupsi yang lebih konkret, karena korupsi saat ini telah benar-benar menjadi masalah yang serius bagi Indonesia.

“Para pakar, cendekia dan ekonom juga bersepakat Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, sehingga hukumlah yang harus ditempatkan sebagai panglima dan bukan politik sebagai panglima,” tegasnya.

Sejumlah cendekia, guru besar, ekonom dan pakar mengemukakan enam poin saran kepada pengambil kebijakan (policy makers) yakni Presiden Jokowi. Salah satunya, perlunya arah baru ekonomi Indonesia kedepan. Ekonomi yang lebih berpihak pada keadilan dan kesetaraan ekonomi.

Achmad Nur Hidayat mengatakan, para cendekia, guru besar, ekonom dan pakar telah bersepakat untuk menjadikan ekonomi Indonesia ke depan lebih baik lagi untuk mampu mengejar ketertinggalan dan mencapai target ekonomi empat besar dunia pada 2045. Karenanya diperlukan turn around policy dalam ekonomi Indonesia ke depan.

Para pakar, cendekia dan ekonom juga bersepakat perlu adanya pemberantasan korupsi yang lebih konkret, karena korupsi saat ini telah benar-benar menjadi masalah yang serius bagi Indonesia.

“Mereka juga bersepakat Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, sehingga hukumlah yang harus ditempatkan sebagai panglima dan bukan politik sebagai panglima,” tegasnya.

Ketimpangan Nyata

Para pakar, cendekia dan ekonom, sambung Achmad, juga mencatat setidaknya ada lima masalah ekonomi yang terjadi saat ini.

Salah satunya adalah terjadinya ketidakadilan atau ketimpangan nyata. Selain itu, adanya kebocoran dan korupsi yang semakin besar, dulu 30% dan saat ini meningkat hingga 57%. Masalah lain adalah otonomi daerah yang dianggap tidak menyejahterakan rakyat, ekosistem politik yang menyuburkan oligarki.

“Serta struktur tempayan alias oligarki dalam perekonomian menuju struktur belah ketupat (struktur yang lebih berkeadilan dan sejahtera),” tandasnya.

Achmad mengungkapkan, ultimatum tersebut mengemuka usai sejumlah cendekiawan melakukan urun rembuk bertukar informasi dan data dalam diskusi terbatas yang diinisasi Narasi Institute. Sejumlah pakar tersebut di antaranya yakni, Didin S Damanhuri, Awalil Rizky, Fadhil Hasan, Faisal Basri, Said Didu, Aries Muftie, Ryan Kiryanto, Nurhayati Djamas, Jilal Mardhani, Abdul Malik, Sabriati Aziz, M. Hatta Taliwang, Mas Roro Lilik Ekowanti, Mufidah Said, Prijono Tjiptoherijanto (Univesitas Indonesia).

Selain itu, Siti Chamamah, Muhammad Chirzin (UIN Kalijaga, Yogyakarta), Fuad Bawazier, Soetrisno Bachir, Mas Ahmad Daniri, Marzuki Dea (UNHAS), Ayus A. Yusuf (IAIN Nurjati Cirebon), Dede Juniardi (Universitas Kuningan), serta Fachru Novrian (UPN Veteran Jakarta).

Menyalahgunakan

Terpisah, peneliti senior dari Institute for Strategic and Development (ISDS) Aminudin menegaskan, di dalam tradisi negara demokrasi, Presiden sebagai pengendali kekuasaan yang membawahi birokrasi harus netral. Jika tidak netral apalagi melakukan intervensi atau cawe-cawe maka hal itu membahayakan birokrasi dan keutuhan bangsa. Kecurangan yang massif dan terstruktur pasti terjadi.

“Karena Presiden dalam bingkai sistem ketatanegaraan di Indonesia memiliki kewenangan yang luas sehingga membuat pemilu menjadi cacat dan tak ada artinya sama sekali bagi perwujudan kedaulatan rakyat dalam konfigurasi negara demokrasi Pancasila,” ujarnya.

Dia menegaskan, cawe-cawe yang dilakukan menunjukkan Jokowi intervensi terhadap jalannya hasil pemilu untuk memenangkan kandidatnya. Oleh karena itu yang dilakukan Jokowi jelas penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi membegal aspirasi rakyat dan merobohkan sistem demokrasi Pancasila berbasis politik partisipatoris.

“Jokowi telah melanggar Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 2F disebutkan setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak. Presiden termasuk Pejabat publik, aparat negara yang harus netral,” tandasnya.

Saat menjamu sejumlah pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/5/2023) kemarin, Presiden Jokowi mengakui dirinya melakukan cawe-cawe dalam politik. Jokowi mengklaim cawe-cawenya demi kepentingan negara agar pembangunan tetap berlanjut meskipun ada transisi kepemimpinan.

“Cawe-cawe untuk negara, untuk kepentingan nasional. Saya memilih cawe-cawe dalam arti yang positif, masa tidak boleh? Masa tidak boleh berpolitik? Tidak ada konstitusi yang dilanggar. Untuk negara ini, saya bisa cawe-cawe,” kata Jokowi.

Sumber: harianterbit.com