KABARCIREBON – Polemik Obyek Wisata Waduk Darma yang kembali diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar selaku pemiliknya, menuai sorotan dari berbagai pihak.
Karena selama 11 tahun, obyek wisata tersebut dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (Perumda AU).
Selama dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut telah menghasilkan pendapatan mencapai Rp16,7 miliar dari penjualan tiket dan karcis masuk.
Sedangkan dana tersebut kembali lagi kepada Waduk Darma untuk kepentingan pemeliharaan, kebersihan, keamanan, kompensasi desa setempat dan sebagainya.
Maka dari itu, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama harus melakukan renegosiasi pengelolaan obyek wisata tersebut.
Karena kota kuda lebih sangat membutuhkan dibanding Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memiliki banyak sumber pendapatan lainnya.
“Jangan dianggap sepele persoalan ini. Pak Bupati harus turun tangan berenegosiasi kepada Pemprov Jabar,” ujar Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, Sabtu 1 April 2023.
Menurutnya, bupati pun tidak perlu malu menjelaskan kondisi Kabupaten Kuningan saat ini termasuk permasalahan gagal bayar yang saat ini tengah ditindaklanjuti oleh panitia khusus (Pansus).
Sebab jika bersikukuh ditarik pengelolaan Waduk Darma, maka tidak menutup kemungkinan berdampak terhadap potensi gagal bayar di kemudian hari.
Sementara itu, para wakil rakyat yang duduk di dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), tidak boleh hanya berdiam diri tetapi mesti ikut menyuarakan dengan melayangkan nota protes.
Sekaligus keberatan atas rencana pengambilalihan Obyek Wisata Waduk Darma karena berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau pengelolaan Obyek Wisata Waduk Darma ditarik ke Pemprov Jabar, sudah pasti salah satu pemasukan yang cukup lumayan tersebut akan hilang. Sehingga jangan biarkan hal tersebut terjadi,” tuturnya.
Sementara itu, paska terbitnya surat teguran resmi dari Dinas Sumber Daya Alam (DSDA) Provinsi Jawa Barat Nomor:3055/PUR.10.01.01/BM tertanggal 21 Maret 2023, Perumda AU tidak tinggal diam.
Namun bertabayun sekaligus klarifikasi ke Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Setda, Aries Susandi selaku dewan pengawas (Dewas) Perumda AU.
Dan ke Bupati Kuningan, H. Acep Purnama sebagai kuasa pemilik modal (KPM).
Dilanjut ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PSDA WS Cimanuk Cisanggarung Cirebon. Dan terakhir menggelar audensi dengan DSDA Provinsi Jawa Barat di kantor setempat.
“Ada potensi masalah dalam pengelolaan Waduk Darma yang efek makronya ke pemerintah daerah (Pemda) dan efek mikronya ke perusahaan,” kata Direktur Perumda AU Kabupaten Kuningan, Hj. Heni Susilawati.
Ia menjelaskan, dalam mengelola Waduk Darma yang saat ini tengah menjadi bahan pembicaraan di tingkat provinsi, Perumda AU yang dulunya Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) tidak sembarangan.
Namun berpegang pada legal standing Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan yang diterbitkan tanggal 19 Desember 2011.
Meski isi suratnya sendiri hanya menyebutkan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Sehingga ketika melakukan pemungutan karcis masuk dan parkir bagi para pengunjung, tidak proporsional dikatakan pungutan liar (Pungli).
Karena pendapatan tersebut pun dialokasikan untuk berbagai macam kebutuhan obyek wisata bersangkutannya lagi.
Sumber: pikiran-rakyat.com