Jakarta, law-justice.co – Pemerintah membikin kebijakan diskon tarif tol selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2023 sebesar 20 persen di 5 ruas tol yang tersebar di beberapa titik Pulau Jawa dan Sumatra. Harapan pemerintah melalui kebijakan ini ingin mengurangi kemacetan dari penumpukan kendaraan di sekitar jalur tol.
Namun, kebijakan ini dinilai bukan sebagai solusi. Alih-alih niat mengurangi kemacetan, justru pemerintah dianggap ingin dapat cuan lebih dari kebijakan itu.
“Pemberian diskon 20 persen untuk tol di hari luar puncak arus mudik dan arus balik memberikan kesan bahwa Jasa Marga dan pengelola jalan tol lainnya memang ingin mengeruk untung berlipat di masa lebaran 2023 daripada ingin mengurai kemacetan,” kata pengamat kebijakan publik dari Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, dikutip dari laman resmi Instagramnya, Minggu (16/4/2023).
Menurutnya, BUMN yang juga berperan dalam kebijakan mudik melalui perusahaan Jasa Marga, semestinya tidak boleh berpikir mencari untung dari masyarakat yang ingin mudik. “Seharusnya mereka (BUMN) membantu memikirkan mengurai kemacetan di atas kepentingan profit semata,” kata dia.
Jika memang pemerintah ingin mengurai kemacetan, maka seharusnya masyarakat tidak diganjar kebijakan diskon 20 persen tarif. “Tol seharusnya digratiskan (untuk) cegah kemacetan dan bantu daya beli masyarakat,” tuturnya.
Upaya pemerintah dalam mengatur jalannya mudik tahun ini, dinilai Achmad, tidak memikirkan solusi yang tepat, meski pemerintah mengklaim jalannya mudik akan baik-baik saja seperti yang dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini, “Insyaallah tak ada masalah karena semua diatur.”
Ia menilai pernyataan Jokowi tersebut sebagai hal yang tidak kelihatan juntrungannya. Asumsinya berdasarkan manajemen dan infrastruktur transportasi yang hingga kini dinilai belum siap melayani masyarakat saat mudik.
“Entah apa yang menjadi dasar prediksi presiden tersebut. Namun melihat manajemen penanganan mudik saat ini, seharusnya pemerintah perlu panik. Pasalnya tidak ada perubahan signifikan dalam manajemen penanganan mudik, tidak ada ruas jalan raya baru mudik, tidak ada moda transportasi laut baru dan tidak ada penyebrangan baru yang berbeda dari tahun 2022 kemarin,” tutur dia.
Adapun Kementerian Perhubungan memiliki kebijakan khusus dalam mengantisipasi kemacetan yang timbul dari pemudik yang menggunakan jalur darat. Pertama, melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada simpang dan ruas jalan, baik tol maupun nontol. Kedua, memfasilitasi mudik gratis untuk pemudik dengan moda transportasi sepeda motor.
Ketiga, Kemenhub bakal memberlakukan pembatasan angkutan barang bahan galian seperti pasir, batu, tanah, serta angkutan bahan tambang dan bangunan. Terakhir, Kemenhub bersama Polri, TNI, Pemda, serta pihak terkait bakal melakukan rekayasa lalu lintas di titik rawan macet seperti di kawasan pasar tumpah.
Sumber: law-justice.co


