law-justice.co – Anomali terjadi di perusahaan telekomunikasi plat merah. Sepanjang 2022 PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) membukukan kenaikan pendapatan hingga 2,86%. Namun, laba bersihnya justru turun 16,18%.
Merujuk laporan keuangan per 2022, pendapatan Telkom mencapai Rp 147,30 triliun. Nilai tersebut naik 2,86% secara tahunan atau year on year (YoY) dari Rp 143,21 triliun di 2021. Kendati begitu, laba usaha TLKM ini ambles 16,78% YoY menjadi Rp 39,58 triliun dari Rp 47,56 triliun. Pasalnya, TLKM harus memikul kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar atas investasi.
Pada 2021, Telkom Indonesia mampu mencatatkan keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar atas investasi sebesar Rp 3,43 triliun. Namun pada 2022, nilai tersebut berbalik menjadi rugi Rp 6,43 triliun.
Nilai wajar investasi Telkomsel di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) sebesar Rp 91 per saham. Dus, jumlah kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar investasi Telkomsel pada Goto pada 31 Desember 2022 sebesar Rp 6,74 triliun.
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mempertanyakan kerugian yang dialami perusahaan plat merah tersebut. Ia menduga bila kerugian ini terjadi karena adanya konflik kepentingan antara entitas perusahaan gabungan tersebut dengan BUMN pelat merah.
“Kerugian ini patut dipertanyakan. (Kerugian ini) kental dengan konflik kepentingan antara BUMN dan GoTo yang berkelindan dengan hubungan persaudaraan,” ujar Kamrussamad melalui keterangan resminya.
Selain itu, Kamrussamad juga mendorong supaya Otoritas Jasa Keuangan segera memeriksa emiten GOTO. Hal tersebut untuk memastikan apakah aksi korporasi tersebut benar-benar terlibat sarat konflik kepentingan.
“OJK, harus melakukan pemeriksaan terhadap emiten GOTO, untuk memastikan ada tidaknya konflik kepentingan dalam proses persetujuan Initial Public Offering (IPO),” ucapnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga mempertanyakan nasib investasi Telkomsel, yang merupakan anak usaha Telkom. Ia mengatakan bila Telkom mengalami kerugian keuangan yang besar karena investasi tersebut dan ini perlu untuk segera diselidiki.
Ia mendesak kepada Aparat penegak hukum untuk segera membongkar kasus kerugian yang terjadi di Telkom. “Ini jelas berpotensi besar terhadap kerugian keuangan BUMN , yakni Telkom sebagai holding. Saya kira, harus dibongkar. Harus ada yang bertanggung jawab,” katanya.
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad.
Pakar kebijakan publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat menilai dugaan adanya patgulipat dalam kasus korupsi di entitas bisnis Telkom ini merupakan praktik kejahatan ‘kerah putih’.
Mereka yang menempatkan diri sebagai pemangku kepentingan perusahaan menggunakan kuasanya untuk menggasak keuntungan. Bukan hanya untuk keperluan pribadi, tapi juga disebut demi kepentingan pihak yang membantu mereka, dalam hal ini politisi.
“Kita tahu dengan situasi 2024 ini membutuhkan modal yang besar. Dan cara-cara orang politik yang ada di BUMN ini kan para politisi yang menempatkan orang-orangnya di BUMN. Ini kan pada nagih sehingga dengan gunakan kaki tangan orang-orang di BUMN, baik komisaris di perusahaan induknya dan anak usahanya ini kan dituntut untuk mendapatkan dana,” ujar Achmad kepada Law-justice, Jumat (31/3/2023).
Menyikapi potensi raibnya duit Telkom melalui Telkomsel di Goto, Komisi VI DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Investasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Perusahaan Digital.
Panja yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR Sarmuji itu juga telah memanggil sejumlah petinggi BUMN salah satunya adalah petinggi PT Telkom Indonesia dan Telkomsel perihal investasinya ke saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
Anggota Komisi VI Andre Rosiade mengungkapkan alasan pembentukan panja ini adalah untuk mengetahui investasi BUMN pada perusahaan digital, salah satunya GoTo.
“Salah satu yang akan dibahas pertama itu kita ingin mengurai, mengetahui soal investasi Telkomsel di GoTo,” kata Andre.
Andre menyatakan bila sejauh ini masih belum ada perkembangan lebih jauh terkait panja investasi tersebut. Namun ia memastikan bila Komisi VI DPR RI komitmen untuk terus mengawal panja tersebut.
“Panja masih berjalan, kalau ada update pasti dikabari,” ucapnya.
Sebagai informasi, Telkomsel membeli saham Goto di level Rp 72 juta per lembar pada 2021 sebagai bagian dari penyertaan jangka panjang pada instrumen keuangan.
Berdasarkan laporan keuangan TLKM per Maret 2022, Telkomsel mengadakan perjanjian dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) untuk investasi dalam bentuk Obligasi Konversi (CB) tanpa bunga sebesar US$150 juta atau setara Rp2,11 triliun dengan kurs sekitar Rp14.370.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyorot investasi Telkomsel (perusahaan BUMN) ke perusahaan GoTo, yang disebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp 6,7 triliun.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun melakukan penyelidikan, bukan hanya sebatas pemantauan.
“KPK harus menyelidiki dugaan penyimpangan pembelian saham GoTo,” kata Boyamin, kepada Law-Justice. Dia menilai setidaknya terdapat kejanggalan soal investasi ini, ketika telkomsel justru ingin membeli saham GoTo.
Pasalnya, pada dasarnya BUMN hanya boleh membeli saham atau investasi kepada perusahaan yang untung.
“Setidaknya catatan pembukuannya itu untung. Nah sementara GoTo, masih merugi. Itu mestinya nggak boleh (Telkomsel) beli saham GoTo, tapi kan kemudian aturan itu seperti boleh. Telkom membeli saham GoTo dengan alasan mendukung startup karya anak bangsa, tapi apapun buktinya tidak sesuai dengan ekspektasi dan turun terus harganya,” terang Boyamin.
Hal tersebut, menurut Boyamin penting untuk diselidiki oleh KPK terkait potensi adanya dugaan penyimpangan dalam investasi ini.
Sebab, sebagaimana telah diketahui bersama, BUMN dipimpin oleh oleh Erick Thohir, dan seperti kebetulan, Telkomsel yang merupakan perusahaan BUMN membeli saham GoTo dimana komisaris utama dan pemegang saham mayoritas ialah Garibaldi Thohir yang akrab disebut Boy Thohir yang tak lain adalah kakak kandung Erick Thohir. “Jadi ini KPK jangan cuma pantau saja tapi perlu diselidiki lebih jauh,” ungkapnya.
Menurut pakar kebijakan publik dan ekonomi Achmad Nur Hidayat, masuknya Garibaldi di tengah isu kerugian negara melalui investasi Telkomsel di GoTo ini sarat kepentingan bisnis dan politik. Sejak awal, investasi Telkom di GoTo dinilai tidak tepat, mengingat tren kurang bagus perusahaan startup, apalagi perkembangan bisnis pada saat pandemi Covid-19.
Sebagai catatan, pada akhir 2021, GoTo membukukan rugi bersih sebesar Rp21 triliun dan naik dua kali lipat menjadi 40,5 triliun di akhir tahun lalu. Dampaknya, GoTo melakukan pemutusan hubungan kerja kepada 1.900 orang sejak 2022 dengan dalih efisiensi anggaran.
“Kalau GoTo rugi, artinya kan nilai sahamnya jatuh, nah nilai saham yang jatuh membuat Telkomsel ikut rugi. Saya kira itu sudah jelas ada indikasi dari permainan atau vested of interest yang dilakukan antara pihak BUMN dalam hal ini Menteri BUMN (Erick Thohir) dengan saudaranya yang punya saham di GoTo (Boy Thohir),” kata dia kepada Law-justice, Jumat (31/3/2023).
Letak kepentingan adanya duo Thohir dalam investasi, kata Achmad, justru terletak pada nilai kerugiannya. Nilai kerugian bisa disebut sebagai keuntungan atau modal yang digunakan untuk kepentingan politik di Pemilu 2024.
“Ini ada indikasi yang arahnya ke politik. Jadi ini disebut sebagai kejahatan kerah putih. Jadi ini permainan tinggi yang sebenarnya adalah cara memperoleh dana besar dari BUMN, yang kemudian dikesankan mencari dananya secara legal. Misalkan Garibaldi Thohir sebagai komisaris ingin mengatakan bahwa karena saham GoTo jatuh akhirnya penyertaan Telkomsel juga ikut jatuh. Nah kalau logika ini yang dipakai, artinya hukum dagang biasa, setiap bisnis ada untung dan rugi. Jadi investasi Telkomsel yang dianggap kerugiannya itu dan dianggap legal, padahal itu bisa digunakan untuk kepentingan politik,” tutur dia.
Sehingga, katanya, perlu dilakukan pengusutan dugaan adanya konflik kepentingan yang memiliki kepentingan politik ini. KPK, lantas didesak untuk melakukan proses penyelidikan.
“Kita tahu KPK ini tahapannya sedang dalam mencari informasi. Padahal kan sudah jelas kalau BUMN terafiliasi membeli saham dari perusahaan yang memiliki hubungan dengan pemangku kepentingan di BUMN, itu kan sudah dalam kategori konflik kepentingan, itu aja sudah salah. Jadi KPK ini harus ditekan oleh publik, jangan memperlambat. Ini kan kesannya cari informasi ini lambat sekali. Padahal udah jelas, aturan di BUMN, aturan mainnya adalah jika ada terafiliasi kakak-adik secara horizontal atau vertical, itu bisa dianggap vested interests. Dan vested interest belum tentu korupsi memang, tapi korupsi itu terjadi karena adanya vested interest,” urai Achmad.
Sementara itu, KPK tidak mau terburu-buru melakukan pengusutan, meski sudah berhembus adanya isu konflik kepentingan dan dugaan kerugian negara dalam investasi saham Telkomsel di GoTo.
“Investasi goto sejauh ini kami memang pernah mendengar, mungkin sekarang masih dalam tahap pencarian informasi karena ada beberapa tahap sebelum masuk ke penyelidikan. Kami juga akan cek laporannya, sudah masuk ke sini atau tidak. Terkait dengan investasi bisnis dengan nilai-nilai fantastis, kami pada dasarnya selalu setiap melakukan investigasi,” kata Plt Deputi Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Kasus Serupa Jelang 2019
Kejaksaan Agung mengungkap pemeriksaan kasus dugaan korupsi di PT Graha Telkom Sigma (GTS). Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT Sigma Cipta Caraka (Telkom Sigma) yang berinduk pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom. Ini berarti PT GTS menjadi entitas bisnis yang kesekian atau cucu dari Telkom. PT GTS sendiri bergerak di bidang pelayanan IT, pelayanan cloud dan pelayanan solusi digital.
Kejagung mengungkapkan kasus korupsi tersebut terkait proyek pengerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split oleh PT GSI pada periode 2017-2018. Total sementara kerugian negara diperkirakan mencapai Rp354.335.416.262. Modus korupsi dengan cara membuat akal-akalan proyek seolah berjalan dan dibangun bentuk fisiknya, namun pada faktanya hanya proyek fiktif. Dalam proyek bodong ini melibatkan juga perusahaan lain atau vendor yang dibutuhkan untuk menjalin kerjasama demi memuluskan pencairan dana.
kasus ini terjadi dalam rentang 2017-2018 atau menelang tahun politik 2019. Sungguh sebuah kebetulan, jika waktunya mirip dengan mencuatnya kasus Goto, menjelang Pemilu.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendorong kepada aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Agung untuk memanggil siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Nasir mengatakan pemanggilan orang-orang yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani adalah sesuatu yang lumrah dilakukan oleh penegak hukum, ketika mereka ingin merampungkan dakwaan.
Ia menyatakan bila Kejaksaan harus profesional dalam mencari alat bukti dan menjadikan mereka yang terlibat sebagai tersangka. “Ini tantangan dan ujian bagi Kejaksaan, apakah mereka ewuh pakewuh
dengan kasus-kasus tersebut,” kata Nasir kepada Law-Justice.
Politisi PKS tersebut menuturkan sudah menjadi tugas dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan setiap kasus yang terjadi. Ia menekankan bila Kejaksaan Agung harus transparan dan profesional dalam menangani kasus yang sedang dijalani.
“Karena kejaksaan diberi waktu untuk merampungkan dakwaannya. Karena itu kalau kita ingin profesionalisme maka waktu yang diberikan itu digunakan untuk bisa menambah bobot dakwaan penuntut,” tuturnya.
Dalam pengusutuan awal kasus ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak Telkom Sigma sebagai pihak yang langsung menaungi PT GTS. Mereka adalah LM selaku Budgeting Head Keuangan, GFK selaku General Manager MA Keuangan, ES selaku Asset Keuangan, GW selaku Business Unit Head Keuangan dan BR selaku Direktur Keuangan.
Untuk nama yang terakhir disebut bisa dipastikan adalah Bakhtiar Rasyidi dan ia sudah tidak bekerja lagi di Telkom Sigma. Dia diketahui telah ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 160/pdt.G/2023/PN jkt.pst/9/3/2023 yang dilayangkan pada Kamis (9/3/2023).
Ia menggugat Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama Telkom Ririek Ardiansyah dalam dugaan proyek fiktif dan pemalsuan laporan keuangan atas proyek senilai Rp2,2 triliun pada tahun 2017-2018.
Gugatan pun ditujukan untuk sembilan pihak lain yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Telkom Heri Supriadi, mantan Direktur Utama Telkom periode Desember 2014-Mei 2019 Alex Janangkih Sinaga, mantan Direktur Keuangan Telkom periode 2016-2020, Herry M. Zen dan pejabat eksekutif Telkom, Joko Aswanto.
Kemudian ada juga pihak swasta yang menjadi tergugat. Mereka adalah pihak PT Asiatel Global Indo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, dan PT Wahana Ekonomi Semesta. Selain itu juga PT Bursa Efek Indonesia sebagai turut tergugat.
Kasman Sangaji kuasa hukum dari Bakhtiar Rosyidi.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 30 Maret 2023. Kasman Sangaji kuasa hukum dari Bakhtiar Rosyidi menjelaskan kronologi adanya dugaan proyek fiktif di Telkom itu. “Direktur Utama dan Direktur Keuangan Telkom meminta PT Sigma Cipta Caraka untuk melakukan pembayaran ke sejumlah perusahaan yang ditunjuk Telkom untuk pengadaan proyek dengan jumlah total sekitar Rp2,2 triliun di periode 2017 hingga 2018,” ujar Kasman.
“Tapi nyatanya proyek tersebut diduga fiktif, hingga kini proyek tersebut tidak kunjung ada. Sedangkan perusahaan dimana klien kami sebagai direktur keuangan yakni PT Sigma Cipta Caraka sudah membayarkan Rp2,2 triliun ke perusahaan yang ditunjuk Telkom itu,” kata Kasman ditemui usai sidang.
Kasman juga mengatakan, pihak Telkom sebenarnya sudah mengembalikan sebesar Rp 500 miliar ke PT Sigma Cipta Caraka, namun sisanya sebesar Rp1,7 triliun belum juga dibayarkan hingga saat ini. “Jadi ada duit Sigma yang belum kembali sebesar Rp1,7 triliun, kami belum bisa menggunakan istilah kerugian negara,” ujar Kasman.
Kasman menambahkan, istilah yang kami gunakan adalan finacing laporan keuangan. Apakah ini nanti merupakan kerugian neara, biar nanti aparat penegak hukum yang bicara. “Saat ini kami fokus digugatan perdata saja. Tetapi, tidak menutup kemungkinan jiika dibutuhkan oleh aparat penegak hukum, baik KPK maupun kejaksaan, kami siap berkolaborasi,’ ujarnya.
Disinggung kenapa, pihaknya juga turut menggugat Kementerian BUMN, Kasman menjelaskan bahwa Kementerian BUMN sebagai induk dari perusahaan BUMN seharusnya mengetahui adanya dugaan proyek fiktif di Telkom selaku BUMN.
“Jadi menurut kami, Kementerian BUMN terkesan mengabaikan anak buahnya yakni perusahaan BUMN melakukan proyek fiktif. Jadi seperti melakukan pembiaran melakukan korupsi,” jelas Kasman.
Kasman juga menolak jika ada yang mengatakan kasus ini sama dengan yang di Kejaksaan Agung. “Memang periodesasinya sama, namun kalau yang sedang disidik kejaksaan itu masih ada proyeknya. Tetapi pembayaran yang tidak jelas,” ujarnya.
Dalam kasus ini, proyeknya benar-benar fiktif. “Klien saya hanya disodori invoice tanpa dokumen penunjang yang memadai,” ujarnya.
Modus Anak Perusahaan
Kasman Sangaji Penasihat Hukum dari Bakhtiar Rosyidi menilai modus yang digunakan di perusahaannya kliennya merupakan salah satu cara buat mengangsir duit perusahaan Telkom dengan menggunakan tangan anak perusahaan. “Sebab menurut klien saya, pejabat holding selaku individu kerap meminta ditalangin pembayaran proyek ke sejumlah vendor. Nah, vendor-vendor ini kemudian diketahui tidak memiliki proyek dimaksud. Jadi, ini benar-benar hanya invoicde aja yang dikasih. Trus, disuruh bayar,” ujar Kasman.
Jika menilik modus operandi yang diterima kliennya, bukan tidak mungkin modus seperti ini terjadi di era sebelumnya kliennya memegang jabatan. “Bahkan, mungkin juga berlaku di anak perusahaan lain,” tandasnya.
Jika merujuk pada laporan keuangan yang ada, patut diduga duit yang dimainkan ini adalah dana suntikan dari pihak ketiga. Merujuk laporan tahunan dan keuangan Telkom tahun 2017 dan 2018, Telkom Sigma mendapatkan aliran dana yang cukup besar.
Telkom dalam mendukung kinerja Telkom Sigma memberikan layanan fasilitas bank garansi dari BNI sebesar Rp350 miliar pada 31 Desember 2017. Sebelum itu, pada 24 Maret 2017 diberikan akses dalam kredit di sejumlah bank negara. Total kredit dari masing-masing bank pelat merah tersebut adalah sebesar Rp4 triliun. Rinciannya, Bank BRI mengucurkan dana sebesar Rp1 triliun, BNI dan Mandiri masing-masing sebesar 1,5 triliun.
Saat itu, fasilitas dana yang belum digunakan mencapai Rp1,005 triliun yang bersumber dari Bank BNI dan Mandiri. Jumlah kredit sebanyak itu tidak hanya diperuntukkan untuk Telkom Sigma, tetapi juga dibagi ke anak usaha Telkom lainnya: Graha Sarana Duta, Mitratel dan Tellin. Dengan kekuatan kapital demikian, pada 13 November 2017, Telkom Sigma mengakuisisi 60 persen saham mayoritas PT Bosnet Distribution Indonesia, sebuah korporasi yang bergerak di bidang FMCG (Fast Moving Consumers Good).
Jumlah dana yang masuk ke Telkom Sigma pada 2018, juga tidak kalah besarnya. Per 31 Desember 2018, Sigma memiliki fasilitas bank garansi dari BNI dan HSBC sebesar Rp354 miliar.
Lalu, pada Maret-nya, 3 korporasi yang sama seperti tahun sebelumnya kembali menandatangani perjanjian kredit dengan Bank BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Pada tahun tersebut, totalnya lebih besar, mencapai Rp4,5-an triliun. Bank BNI yang paling banyak mengucurkan dana sebesar Rp2,005 triliun, BRI (Rp1 triliun) dan Mandiri (Rp1,5 triliun). Dari dana sebanyak itu, tersisa duit sebesar Rp161 miliar atau jauh lebih kecil dari serapan dana tahun sebelumnya.
Pada 2018, Telkom Sigma kembali memperbanyak entitas anak usaha dengan mengakuisisi saham PT Collega Inti Pratama (CIP) yang berbasis layanan teknologi sektor keuangan dan perbankan sebanyak 2.493 saham atau setara dengan 70 persen kepemilikan. Melalui kepemilikan saham dominan, CIP menjadi entitas anak usaha dengan jumlah harga perolehan sebesar Rp217 miliar.
Tercatat aset Telkom Sigma sebesar Rp6,064 triliun pada 2017 dan naik menjadi Rp7,785 triliun pada 2018.
Masih merujuk laporan keuangan tahunan Telkom, disebutkan adanya pemanfaatan atau pendayagunaan aset negara yang dimiliki Telkom sehingga dilakukan proyek pembangunan. Telkom memiliki aset properti yang sangat besar berjumlah lebih dari 3.000 lahan dan bangunan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Korelasi antara proses hukum tindak korupsi PT GTS yang diusut Kejagung dan gugatan Bakhtiar ini dirasakan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya. “Keduanya sama-sama berkutat soal proyek fiktif yang diinisiasi pada periode tahun yang sama,” ujat Dicky kepada Law-Justice.
Dia menegaskan, memang tidak salah jika menduga adanya keterkaitan dua proses hukum yang kini berlangsung. “Ini kenapa saya bisa bilang berkaitan dengan kasus pidana GTS yang ditangani Kejagung, karena periodenya yang digugat sama periode 2017-2018 yang diawali dengan pemalsuan keuangan,” ujar Dicky saat dihubungi Law-justice pada Rabu (29/3/2023).
Menurut Diky, aktor korupsi melalui modus proyek fiktif dapat dilihat secara jelas dari awal proyek itu direncanakan. Pemangku kepentingan pada perusahaan yang memiliki otoritas disebut sebagai pihak yang menginisiasi proyek ini, mulai dari jajaran direksi hingga jajaran komisaris. Segala keputusan biasanya dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Penting dilihat pertama dari proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan sampai eksekusi. Kalau kebanyakan kasus korupsi yang menggunakan proyek fiktif, penting ditanyakan proses perencanaannya. Dalam perencanaan proyek, pasti melibatkan RUPS terlebih dahulu untuk pengambilan keputusan. Nah salah satu stakeholder yang bertanggungjawab dan juga pemegang saham mayoritas, kan itu Telkom juga, jadi penting dipertanyakan untuk proses pengawasan pengambilan keputusan,” ujar dia.
Melihat adanya keterkaitan hierarki dalam pengambilan keputusan, Diki menduga adanya kongkalikong yang berpotensi mengakibatkan adanya proyek fiktif yang menjadi modus korupsi PT GPS. “Iya kalau kita bicara secara administrasi siapa yang harus bertanggung jawab, ya bisa dibilang begitu,” ucapnya.
Kami mencoba untuk mengonfirmasi secara langsung ke pihak Telkom melalui kuasa hukumnya saat sidang pertama gugatan yang diajukan Bakhtiar pada Kamis (30/3/2023). Akan tetapi, James, kuasa hukum dari Heri Supriadi dan Herry M. Zen enggan berkomentar perihal materi perkara gugatan, termasuk proyek apa yang disebut Bakhtiar sebagai proyek fiktif dan laporan keuangan proyeknya dipalsukan.
“Saya belum ada arahan untuk kasih statement. Untuk lebih lanjut mungkin ditunggu dari Telkom-nya,” kata James seusai sidang yang ditunda hingga Kamis (13/4/2023) mendatang karena ada tergugat yang tidak hadir.
Dalam kasus ini, potensi kerugian negara bisa melebihi dari temuan bukti yang ada. Dalam pandangan Diky, potensi kerugian negara bisa masuk akal dengan nilai yang diungkap oleh Bakhtiar (triliunan), jika merujuk pada dugaan adanya korelasi perkara hukum seperti yang dijelaskan di atas.
Saat dikonfirmasi Law-justice, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, kerugian negara pun bisa lebih. “Perhitungan kerugian negara masih dihitung. Itu (Rp354-an miliar) hitungan awal kemungkinan. Lebih itu bisa aja,” ujar Ketut saat dihubungi Law-justice, Jumat (31/3/2023).
Redaksi sudah mencoba konfirmasi ke pihak Telkom dengan menghubungi Vice President of Investor Relations, Edwin Julius Sebayang via surat dan pesan WhatsApp. Sayangnya, tidak ada balasan hingga berita terbit.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia atau CERI, Yusri Usman. (Waspada)
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia atau CERI, Yusri Usman mendesak aparat penegak hukum salah satunya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut lebih kasus dugaan proyek fiktif di PT Telkom Sigma.
“Kami malah mendesak Kejaksaan Agung lebih serius dan fokus untuk segera menelisik proyek fiktif di Telkom Sigma yang baru terungkap Rp 2,2 triliun,” kata Yusri baru-baru ini.
Berdasarkan hasil investigasi CERI, proyek fiktif itu sudah berlangsung jauh sebelum tahun 2017. Tak cuma itu, jika ditotal proyek fiktif itu jauh diatas yang sudah terungkap dalam gugatan perdata.
Relasi kuasa antara pejabat dengan pengusaha kerap menjadi isyu tersendiri dalam wacana politik negeri ini. Hal tersebut menjadi tabu jika telah meibatkan duit negara.
Telkom sebagai salah satu BUMN strategis yang masih menggelontorkan cuan untuk negara, mestinya harus dijaga dengan baik. Apalagi peran Telkom bagi kemashlahatan rakyat banyak.
Maraknya dugaan korupsi ini mesti disikapi serius oleh penegak hukum. Dalam perjalanan sejumlah kasus yang terjadi di lingkungan BUMN kerap kali menguap begitu saja.
Dalam kasus korupsi politik, bukan saja duit rakyat yang kena gangsir, lebih berbahaya lagi jika duit itu digunakan sebagai ongkos politik untuk kepentingan politk. Sehingga putpu politiknya akan penuh dengan kepentingan koruptor.
Kejaksaan dan KPK harus bersinergi untuk mengungkap megakorupsi yang diduga telah terjadi di Telkom ini. Triliunan uang rakyat yang dikelola oleh perusahan telekomunikasi ini diduga telah digangsir untuk kepentingan probadi. Ditambah lagi adanya dugaan duit ini bakal digunakan untuk kepentingan politik 2024.
Sumber: law-justice.co