KABARCIREBON – Meskipun sebagai salah satu daerah yang pendapatan asli daerah (PAD) kecil di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Tapi belanja keperluan untuk birokrasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuningan justru lebih boros.

Sehingga harus menjadi pemikiran bersama dalam mencari solusi terbaiknya.

Pakar Kebijakan Publik Nasional, Achmad Nur Hidayat menyebutkan, belanja daerah di wilayah kota kdua, dinilai tidak efektif.

Karena lebih banyak dialokasikan untuk keperluan birokrasi pemerintahan daerah (Pemda) dibandingkan dengan rakyatnya.

Sehingga belanja daerah yang tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kuningan tidak efektif pula dalam mensejahteraan publik atau masyarakatnya.

Hal ini terlihat dari rendahnya belanja pembangunan (modal) yang hanya dialokasikan 10,45 persen atau lebih rendah dibandingkan rerata se-Jawa Barat yang mencapai 12,07 persen.

Dan komponen belanja operasi termasuk sangat besar sebab mencapai 72,10 persen.

Terbagi atas belanja pegawai sebesar 40 persen serta belanja barang & jasa 31,10 persen.

Belanja operasi ini lebih boros daripada rerata se-Jawa Barat yang hanya 70,69 persen.

Belanja guna keperluan birokrasi tersebut berdampak pada terjadinya defisit anggaran.

Dan perlu diingat pula, bahwa Kabupaten Kuningan adalah kabupaten dengan kinerja terburuk se-Jawa Barat karena menjadi menyumbang defisit yang besar.

Sedangkan pemdanya sendiri terkesan enggan menyampaikan rencana program untuk menekan angka persentase penduduk miskin.

Berkaitan dengan pencapaian Visi Kuningan Ma’mur, Agamis dan Pinunjul (Maju) berbasis desa tahun 2023, Achmad menekankan perlu adanya arah baru sekaligus orientasi baru sebagaimanamestinya.

Ia menyampaikan 7 saran yang mungkin dapat dijadikan bahan pertimbangan demi kebaikan masyarakat Kabupaten Kuningan. Yakni;

(1). Program peningkatan daya beli masyarakat.

(2). Program penyediaan lapangan kerja.

(3). Program penguatan investasi daerah.

(4). Program infrastruktur dasar.

(5). Program renegoisasi dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) kepada pemerintah provinsi dan pusat.

(6). Program reinventing pariwisata Kuningan.

(7). Program penguatan ekonomi kreatif.

Sumber: kabarcirebon.pikiran-rakyat.com