Waduk Darma yang terletak di daerah Darma, Kuningan, Jawa Barat selama 11 tahun ini dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan dan menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan. Namun, objek wisata tersebut setelah direvitalisasi sejak tahun 2019 akan beralih kepemilikannya ke Pemerintah Provinsi Jabar.
Peralihan kepemilikan tersebut didasarkan pada alasan bahwa aset tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Jabar karena tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) sekaligus bersertifikat, sehingga tidak ada yang bisa mengklaimnya.
Alasan lainnya adalah revitalisasi yang dilakukan sejak tahun 2019 tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat, sehingga provinsi Jawa Barat berkepentingan untuk mengoptimalkan APBD yang telah digelontorkan.
Selama ini, objek wisata Waduk Darma dikelola baik melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan maupun Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (Perumda AU), di mana pengelolaan retribusi yang diperoleh sangat berguna untuk menambah PAD Kabupaten Kuningan.
Namun, jika pengelolaan retribusi waduk Darma kemudian ditarik ke Provinsi, maka Kabupaten Kuningan akan kehilangan salah satu sumber pemasukannya.
Hal ini tentu saja akan berdampak bagi jalannya roda pemerintahan di Kuningan, terlebih dengan munculnya kasus gagal bayar beberapa waktu lalu, yang mengindikasikan Kabupaten Kuningan mengalami kesulitan dalam hal pemasukan daerahnya.
Jika akhirnya objek waduk Darma pun berpindah ke Provinsi Jawa Barat, maka permasalahan pendapatan Kabupaten Kuningan akan semakin dalam dan potensi gagal bayar di Kabupaten Kuningan akan meningkat. Jika hal tersebut terjadi, roda pembangunan Kabupaten Kuningan akan terhambat dan masyarakat Kuningan akan terkena dampaknya.
Maka menjadi penting bagi Bupati Kuningan, Acep Purnama, untuk melakukan renegosiasi pengelolaan waduk Darma dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Acep harus mampu meyakinkan Pemerintah Provinsi Jabar bahwa keberadaan Waduk Darma amat penting bagi sumber pemasukan Kabupaten Kuningan, dan Kuningan sangat membutuhkan hal tersebut dibanding Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memiliki Sumber Pendapatan yang jauh lebih banyak.
Acep juga tidak perlu malu menjelaskan kondisi di Kuningan, termasuk kasus gagal bayar yang sedang ramai di Kuningan dengan nilai mencapai 94 miliar rupiah.
Jika Waduk Darma ditarik ke Provinsi dan pengelolaannya berpindah, maka potensi gagal bayar di Kabupaten Kuningan akan semakin besar terjadi. Oleh karena itu, sangat penting bagi Bupati Kuningan Acep Purnama untuk melakukan renegosiasi dengan Pemprov Jawa Barat agar pengelolaan Waduk Darma tetap dipegang oleh Pemkab Kuningan. DPRD Kuningan pun harus bersuara dan memperjuangkan hal ini karena objek wisata Waduk Darma sangat terkait dengan kesejahteraan masyarakat Kuningan.
Penulis : Ekonom, dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat. Achmad Nur Hidayat yang dikenal ANH selain pendiri juga sebagai CEO Narasi Institute yaitu sebuah lembaga pemikiran kebijakan ekonomi di Indonesia.
Sumber: ciremainews.com