Warta Ekonomi, Jakarta – Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat menyoroti soal terkuaknya rangkap jabatan oleh beberapa pejabat di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Achmad blak-blakan mengungkapkan perkara rangkap jabatan harus dihilangkan dari kemenkeu yang mana sejumlah pejabat sampai saat ini melakukan peran tersebut.
“Untuk menghadirkan rasa keadilan dimata masyarakat dan di kalangan ASN lainnya serta efisiensi dan efektifitas anggaran baik itu APBN maupun BUMN maka rangkap jabatan khususnya di Kementerian Keuangan ini harus dihilangkan,” ujar Achmad dalam keterangan resmi yang diterima wartaekonomi.co.id, Selasa (7/3/23).
“Seorang pejabat kementerian akan lebih efektif dalam bekerja bila waktu bekerja mereka hanya difokuskan kepada satu jabatan,” tambahnya.
Lanjut Achmad, jika tak ada ketegasan mengenai rangkap jabatan ini, maka akan sulit menghilangkannya.
Bukannya tanpa alasan, Achmad menilai jumlah pendapatan dan fasilitas yang diterima pejabat rangkap jabatan tentu sangat membuat girang mereka.
“Tentunya rangkap jabatan ini akan disambut gembira oleh mereka dalam hal ini para pejabat Kementerian keuangan karena penghasilan mereka akan berlipat,” ujar Achmad.
Diketahui, beberapa pejabat Kementerian Keuangan Indonesia telah difasilitasi melakukan rangkap jabatan, seperti Direktur Jenderal Pajak yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Gas Negara (PGN) atau Wakil Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Menurut Achmad, segala fasilitas yang didapat hasil rangkap jabatan tersebut menurunkan integritas dan kualitas kerja pejabat tersebut.
“Fasilitas rangkap jabatan ini dianggap sebagai bentuk konflik kepentingan yang mendistorsi fokus sehingga dapat mengakibatkan turunnya kinerja dan integritas mereka,” jelasnya.
Sumber: wartaekonomi.co.id