AKURAT.CO, Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilu 2024 masih menjadi sorotan. Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelora, Achmad Nur Hidayat, menyebut putusan tersebut kontroversial dan sulit diterima akal sehat.

“Bagaimana Pengadilan Negeri bisa mengeluarkan putusan untuk menunda Pemilu yang di luar kewenangannya,” kata Achmad Nur Hidayat, dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

Menurut dia, ada yang lucu dan aneh dalam putusan PN Jakpus. Partai Prima sebagai penggugat yang secara persyaratan tidak lolos verifikasi oleh KPU justru dimenangkan oleh pengadilan negeri.

KPU sendiri dalam melaksanakan tugasnya terkait verifikasi parpol baik administratif maupun faktual merujuk kepada undang undang. Jika ada partai yang tidak lolos, mestinya membawa bukti-bukti yang dimilikinya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jika bukti yang dimiliki partai Prima kuat bahwa memang dirugikan oleh KPU, maka tentunya partai Prima bisa memiliki argumentasi yang kuat seperti pada partai Ummat. Partai Ummat kemudian lolos sebagai peserta pemilu,” katanya.

Tunda pemilu bagian orkestra perpanjangan masa jabatan presiden

MadNur, sapaan akrab Achmad Nur Hidayat, mengatakan akhirnya banyak yang berspekulasi bahwa menangnya Partai Prima terhadap KPU diduga ada kongkalikong.

Dia menyinggung informasi umum bahwa Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono adalah sahabat dekat Budiman Sudjatmiko, politisi PDIP yang pada tahun 1996 sama-sama mendirikan Partai Rakyat Demokratik atau PRD.

Namun PRD sendiri tidak pernah lolos menjadi peserta Pemilu 1999. Kemudian, kader PRD masuk parpol lainnya seperti Budiman Sujatmiko ke PDIP, Andi Arief ke Partai Demokrat, Faizol Reza ke PKB dan lain-lain.

Sementara Agus Jabo Priyono yang pernah menjabat Ketua Umum PRD mendirikan Partai Prima agar bisa ikut pada pemilu 2024.

Selain itu, MadNur juga menyinggung bahwa Partai Prima diisi mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang kini duduk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai, yakni Majyen Purn TNI R Gautama Wiranegara.

Gautama merupakan mantan petinggi BIN dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Kontra Separatisme Deputi III BIN. Selama menjadi prajurit TNI, Gautama banyak menggeluti bidang intelijen.

Gautama juga pernah menjadi Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BPNT) “Sampai sini kita mendapat satu informasi bahwa meskipun Partai Prima adalah partai baru namun akses kepada kekuasaan saat ini adalah amat dekat,” ujarnya.

Disamping itu, Budiman Sudjatmiko yang merupakan sohib dekat dari Agus Jabo adalah orang dekat dari Presiden Jokowi. Hal itu terbukti dimana Budiman beberapa waktu yang lalu menggalang aksi demo aparat desa ke Jakarta dan bertemu dengan presiden di Istana.

Dikatakan, isu perpanjangan masa jabatan presiden yang sekaligus menunda pemilu memang gencar disuarakan rezim saat ini. Selain oleh sejumlah menteri, isu ini dideungkan oleh ketua partai politik pendukung pemerintah.

“Sehingga dengan munculnya keputusan kontroversial PN Jakpus ini semakin menguatkan dugaan bahwa keputusan ini tak lebih dari sebuah orkestrasi tentang upaya menunda pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden yang mesti kita lawan bersama,” katanya.

Putusan penundaan pemilu skenario chaos hukum

MadNur menegaskan, penundaan pemilu masuk ke ranah pengadilan adalah skenario Chaos hukum. Sebab, proses pengadilan adalah proses yang panjang, berbelit dan membutuhkan waktu.

Apalagi untuk menganulir keputusan hakim PN Jakpus yang menunda pemilu harus dengan keputusan hakim diatasnya yaitu Pengadilan tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA). Sementara Pemilu 2024 tinggal beberapa bulan lagi.

“Apabila KPU mengikuti alur hukum yang ada, maka KPU terjebak pada skenario Chaos hukum dimana tidak ada kepastian hukum karena proses bandingnya berlangsung panjang,” kata Pengamat Kebijakan Publik Narasi Institute ini.

Karena itu, untuk mencegah skenario Chaos hukum perlu ada jalan lain untuk memastikan pemilu tetap berlangsung diantaranya melalui pernyataan Mahkamah Agung, bahwa pihak KPU bisa mengabaikan keputusan PN Jakpus.

Sebab, keputusan tersebut diluar ranah hakim PN karena menyangkut konstitusi yang mewajibkan pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali.

“Dengan adanya fatwa MA tersebut, skenario Chaos hukum bisa Indonesia hindari,” tegas MadNur.

Sumber: akurat.co