JAKARTA, Mediasuarapublik – Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda penyelenggaraan Pemilu. Atas putusan tersebut, Jokowi mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengajukan banding.

Jokowi juga berharap bahwasanya tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana telah di agendakan. ”Ya, kan, sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik. Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik. Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan,” kata Presiden Jokowi, dikutip pada Selasa (7/3).

Sebagaimana yang terjadi pada pekan kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh T Oyong dan hakim anggota H Bakri serta Dominggus Silaban memutuskan menerima seluruh gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Partai ini mengajukan gugatan karena tidak lolos dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Majelis hakim juga menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta. Selain itu, KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan pada 2 Maret 2022 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Putusan ini otomatis membuat Pemilu 2024 harus ditunda.

Terhadap putusan tersebut, Kepala Negara mendukung langkah KPU yang akan mengajukan banding.

”Dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi, juga, pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Sebelumnya, hal senada disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin ketika ditanya respons pemerintah terhadap putusan PN Jakarta Pusat. ”Saya kira itu, kan, putusan dari PN, ya, dari pihak yudikatif. Ya, kita tunggu, kan, sekarang KPU banding,” kata Wapres Amin pada sesi keterangan pers seusai meresmikan pembukaan Musyawarah Nasional XI Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Wapres Amin menuturkan bahwa persoalan ini tidak mudah. ”Karena memang masalah ini, kan, bukan masalah mudah, ya. Apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian. Saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, saya kira sudah. Kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja,” ujarnya.

Sehubungan dengan tahapan pemilu yang sedang berjalan, Wapres Amin memastikan semua persiapan tentu berlanjut. ”Ini, kan, baru ada putusan yang belum tentu nanti memperoleh legitimasi, kan, putusan itu. Itu nanti akan ada proses. Kita tunggu saja. Pemerintah juga akan nanti bersikap, nanti,” kata Wapres Amin.

Sementara itu, pakar kebijakan publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, melalui rilis, Senin (6/3/2023), menuturkan, penundaan pemilu yang masuk ke ranah pengadilan negeri adalah skenario chaos hukum. Hal ini karena proses pengadilan adalah proses yang panjang, berbelit, dan membutuhkan waktu, sedangkan pemilu tinggal beberapa bulan lagi.

Hidayat mengatakan, untuk menganulir keputusan hakim PN yang menunda pemilu harus dengan keputusan hakim di atasnya, yaitu di pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. ”Apabila KPU mengikuti alur hukum yang ada, maka KPU terjebak pada skenario chaos hukum, di mana tidak ada kepastian hukum karena proses bandingnya berlangsung panjang,” katanya.

Untuk mencegah skenario chaos hukum, menurut dia, perlu ada jalan lain guna memastikan pemilu tetap berlangsung. ”Di antaranya melalui pernyataan Mahkamah Agung bahwa pihak KPU bisa mengabaikan keputusan PN Jakpus karena keputusan tersebut di luar ranah hakim PN karena menyangkut konstitusi yang mewajibkan pemilu diselenggarakan lima tahun sekali,” ujarnya.

Sumber: mediasuarapublik.com