Sistem pelaporan harta penyelenggara negara sudah dibuka dari berbagai lini, mulai dari SPT, Alpha hingga LHKPN. Namun, masih ada penyelenggara negara yang memiliki harta yang dinilai tidak wajar, bahkan tidak malu memamerkannya kepada khalayak.

Terkuaknya harta yang dinilai tidak wajar dari Rafael Alun Trisambodo ditenggarai merupakan fenomena gunung es dari banyaknya penyelenggara negara yang hidup bergelimang harta. Padahal, penyelenggara negara khususnya di Kementerian Keuangan sudah menyiapkan skema sedemikian rupa yang mewajibkan pegawainya untuk melaporkan harta.

“Upaya pengawasan atas integritas di dalam Kementerian keuangan dilakukan dalam kerangka kerja integritas,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Jakarta, Rabu (2/3/2023).

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan kemudian memeriksa laporan harta tersebut dan bila menemukan suatu kejanggalan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Di sisi lain, Pengamat Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat meyakini ada banyak pegawai lain dengan kepemilikan harta yang tidak wajar. Menurutnya hal tersebut disebabkan cakupan Kementerian Keuangan yang terlalu luas. Inspektorat Jenderal tidak bisa menjangkau semua itu.

Sumber: metrotvnews.com