Warta Ekonomi, Jakarta – Kabar mengejutkan muncul dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dimana ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban membacakan keputusan menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 menjadi 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak keputusan tersebut dibacakan Kamis 2/03/2023.

Adapun perkara tersebut terkait gugatan partai Prima terhadap KPU karena partainya tidak lolos. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dimana sebelumnya Partai Prima sudah mengadu ke Bawaslu namun ditolak karena tidak kuat bukti atas pelanggaran KPU terhadap partai prima.

Hal ini pun akhirnya dikomentari oleh Achmad Nur Hidayat selaku Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute.

“Ada yang mengatakan bahwa PN Jakpus & Hakimnya Tidak mengerti aturan dan kewenangan kehakiman adalah tidaklah tepat. mengadili & memvonis sesuatu yg bukan wewenangnya???” tanya Achmad.

“Bukankah seharusnya di putusan sela Hakim sudah vonis bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara tahapan Pemilu?” tambahnya.

Achmad mengatakan, banyak pihak yang menyayangkan keputusan PN JakPus tersebut. Pasalnya keputusan untuk menunda pemilu bukanlah kewenangan Pengadilan Negeri.

Disamping itu, masalah ini akan memicu kegaduhan bahkan dianggap mencari sensasi secara berlebihan.

“Lalu pertanyaannya siapa yang bermain dalam keputusan PN JakPus yang aneh ini. Karena keputusan yang aneh ini tentunya bukan sekedar ketidak fahaman dari hakim yang menyidangkan perkara ini,” ungkap dia.

Karena sebetulnya salah alamat juga Pengadilan Negeri menyidangkan perkara tidak lolosnya partai Prima ini. Namun anehnya, perkara ini tetap disidangkan dan kemudian hasilnya pun sangat kontroversial yaitu menunda Pemilu.

“Pertanyaan besarnya apakah ini merupakan sebuah grand design dari upaya penundaan pemilu yang belakangan memang santer dibicarakan itu?” tanyanya.

Setelah dengan berbagai jalan dan cara coba dilakukan untuk menunda pemilu akhirnya langkah ini yang coba diambil untuk menunda pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan rezim saat ini.

Hakim PN kata dia, diprediksi senafas dengan keinginan Presiden dan tim istana yang ingin menunda dan memperpanjang masa jabatan.

“Oleh karena itu komisi yudisial perlu memeriksa hakim-hakim di seluruh Indonesia termasuk hakim PN Jakarta pusat agar mereka bertindak sebagai hakim tanpa keberpihakan kepada istana atau kepada siapapun,” tambahnya.

“Langkah Hukum Banding KPU RI terhadap keputusan tersebut harus segera dilakukan dan berharap keputusan di Pengadilan Tinggi akan menganulirnya. Selain itu publik, netizen harus terus bersuara terus atas keputusan kontroversial PN JakPus yang jelas jelas akan sangat merugikan Bangsa Indonesia,” jelasnya.

Sumber: wartaekonomi.co.id