Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung disebut bisa menganulir hasil gugatan Partai Prima.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelora, Achmad Nur Hidayat, menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) semakin menguatkan agenda penundaan Pemilu 2024 yang ditolak banyak pihak selama ini. Achmad meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan fatwa bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengabaikan putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024.

“Keputusan ini benar benar kontroversial dan sulit diterima akal sehat. Bagaimana Pengadilan Negeri bisa mengeluarkan putusan untuk menunda Pemilu yang diluar kewenangannya,” kata Achmad Nur Hidayat kepada wartawan, Selasa (7/3).

Menurut Achmad, putusan PN Jakpus aneh dan lucu lantaran Prima yang sudah kalah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi justru bisa dimenangkan di pengadilan negeri. Bila memang ada bukti, kata dia, seharusnya Prima bisa menang di Bawaslu seperti halnya Partai Ummat yang akhirnya lolos setelah menggugat lewat Bawaslu.

“Jika bukti yang dimiliki Prima kuat bahwa memang dirugikan oleh KPU, maka tentunya partai Prima bisa memiliki argumentasi yang kuat seperti pada Partai Ummat. Partai Ummat kemudian lolos sebagai peserta pemilu,” katanya.

Diakuinya, putusan PN Jakarta Pusat juga semakin menguatkan dugaan akan rencana penundaan pemilu, hingga soal perpanjangan masa jabatan presiden. Sebab, wacana ini sempat mencuat beberapa waktu lalu. Maka, dia berharap agar dua agenda tersebut harus dilawan.

Sumber: alinea.id