KPU akan banding sebelum 16 Maret

Jakarta, IDN Times – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal ditundanya tahapan Pemilu 2024 mengundang polemik besar di kalangan berbagai elemen masyarakat. Sebab, putusan hakim tersebut, menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersalah tidak meloloskan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam proses verifikasi partai politik (parpol).

Dengan demikian, KPU dihukum untuk menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari dan meminta seluruh tahapan pemilu dihentikan dan diulang kembali.

“Keputusan ini benar benar kontroversial dan sulit diterima akal sehat. Bagaimana Pengadilan Negeri bisa mengeluarkan putusan untuk menunda Pemilu yang diluar kewenangannya,” kata Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Achmad Nur Hidayat dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).

  1. Partai Gelora minta MA bersikap
Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Achmad Nur Hidayat (IDN Times)

Pria yang akrab dipanggil Madnur ini menegaskan, penundaan pemilu masuk ke ranah pengadilan merupakan sebuah skenario kekacauan hukum. Sebab, proses pengadilan adalah proses yang panjang, berbelit dan membutuhkan waktu.

Apalagi untuk menganulir keputusan hakim PN Jakpus yang menunda pemilu harus dengan keputusan hakim diatasnya yaitu Pengadilan tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA). Sementara Pemilu 2024 tinggal beberapa bulan lagi.

“Apabila KPU mengikuti alur hukum yang ada, maka KPU terjebak pada skenario chaos hukum dimana tidak ada kepastian hukum karena proses bandingnya berlangsung panjang,” kata dia.

Oleh karena itu, kata Madnur, untuk mencegah skenario kekacauan hukum perlu ada jalan lain untuk memastikan pemilu tetap berlangsung diantaranya melalui pernyataan Mahkamah Agung, bahwa pihak KPU bisa mengabaikan keputusan PN Jakpus.

Sebab, keputusan tersebut diluar ranah hakim PN karena menyangkut konstitusi yang mewajibkan pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali.

“Dengan adanya fatwa MA tersebut, skenario chaos hukum bisa Indonesia hindari,” ucap MadNur.

  1. Kejanggalan putusan PN Jakpus
Ilustrasi Pemilu (IDN Times)

Lebih lanjut, menurut dia, ada yang lucu dan aneh dalam putusan PN Jakpus, karena bagaimana partai yang secara persyaratan tidak lolos verifikasi oleh KPU justru dimenangkan oleh pengadilan negeri.

KPU sendiri dalam melaksanakan tugasnya terkait verifikasi parpol baik administratif maupun faktual merujuk kepada aturan UU. Jika ada partai yang tidak lolos, mestinya membawa bukti-bukti yang dimilikinya kepada Bawaslu.

“Jika bukti yang dimiliki partai Prima kuat bahwa memang dirugikan oleh KPU, maka tentunya partai Prima bisa memiliki argumentasi yang kuat seperti pada partai Ummat. Partai Ummat kemudian lolos sebagai peserta pemilu,” kata dia.

  1. KPU ajukan banding Putusan PN Jakpus sebelum 16 Maret
Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times)

Sementara itu, KPU RI memastikan, akan mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), atas perkara nomor 757/pdt.G/2022.

Sebagaimana diketahui, diundurnya tahapan Pemilu 2024 termasuk dalam salah satu amar putusan Partai Prima, atas gugatan perdata mereka terhadap KPU RI. Dalam putusan atas gugatan yang dilayangkan pada Desember 2022 itu, PN Jakpus meminta kepada KPU mengulang tahapan pemilu dari awal.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sebelum 16 Maret 2023.

“Masa pengajuan terakhirlah. Kan, terakhir 16 Maret,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).

“Kami bisa kapan pun, hari ini bisa. Besok bisa,” sambung Afifuddin.

Sumber: idntimes.com