Warta Ekonomi, Jakarta – Publik dibuat heboh dengan surat edaran atau kebijakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Buka Puasa Bersama (Bukber). Diketahui, larangan tersebut ditunjukkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.

Mengenai hal ini, Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat blak-blakan menyebut aturan ini menunjukkan tidak konsistennya pemerintah dalam membuat aturan. Hal ini ia sandarkan pada narasi pemerintah yang sebelumnya melonggarkan kebijakan untuk pemulihan ekonomi, namun saat ramadan ini justru terbalik.

“Kalau kita lihat narasi pemerintahan selama ini kan narasi pelonggaran dan pemulihan ekonomi, kemudian yang harusnya narasi ini konsisten dengan surat ini menunjukkan tidak konsisten pemulihan ekonomi,” ujar Achmad saat jadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Malam TV One, dikutip dari kanal Youtube tvOneNews, Jumat (24/3/23).

Bagi Achmad, alasan kehati-hatian terkait aturan ini sangat tidak masuk akal untuk diterapkan.

Larangan ini menurut Achmad mengesankan bahwa pemerintah mengimbau ke sekelompok pihak untuk hati-hati dan kelompok lain bebas melakukannya.

“Seolah-olah yang perlu hati-hati dan ada masyarakat yang tidak perlu hati-hati,” ungkapnya.

Karenanya, ia mengungkapkan pemerintah melalui larangan ini mengeluarkan suatu narasi yang sangat keliru sehingga perlu adanya klarifikasi bahkan pencabutan aturan.

“Ini satu narasi yang sangat keliru dan haris segera diklarifikasi kalau perlu dicabut larangannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengingbau agar pejabat negri tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H.

Arahan Jokowi ini sebagaimana disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung lewat Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.

Adapun isinya, surat tersebut memberikan arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023:

  • Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  • Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.
  • Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih,” demikian tulis surat tersebut.

Sumber: wartaekonomi.co.id