DUA hari menjelang puasa, 21/3, pemerintah melarang seluruh pejabat dan aparat sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyelenggarakan acara buka puasa bersama di Ramadhan dan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023.

Larangan tersebut tertuang dalam arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama nomor R-38.Seskab.DKK.03.2023 yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung berisi arahan presiden untuk diterapkan di seluruh kementerian/lembaga dan seluruh instansi pemerintahan daerah.

Larangan ini dimaksudkan untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19. Larangan tersebut bukanlah hal yang baru.

Ada 3 keanehan seputar larangan ASN tersebut, di antaranya:

  1. Tujuan meminimalisir potensi penularan Covid-19 kenapa hanya di kalangan ASN dan PNS. Padahal negara harus melindungi seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya ASN dan PNS-nya saja. Hal ini tentu membuat publik merasa diperlakukan tidak adil.
  2. ASN dilarang kumpul bersama di Ramadhan, namun ribuan perangkat desa hadir di GBK dan diizinkan menggunakan fasilitas negara GBK pada minggu lalu. Ribuan undangan juga hadir pada acara nikahan putra Presiden Jokowi. Termasuk konser-konser musik seperti Blackpink dan Dewa 19 yang mendatangkan ribuan orang.
  3. Tujuan meminimalisir potensi penularan Covid-19, namun kunjungan Presiden ke berbagai pelosok yang melibatkan ASN dan pejabat terus terjadi. Media-media memberitakan bagaimana kumpulan masa yang timbul dari kunjungan-kunjungan tersebut.

Melihat 3 keanehan tersebut, jelas ini sebuah inkonsistensi pemerintah yang membuat publik bertanya, kenapa seolah-olah pemerintah menerapkan dobel standar atau lain muka bila terkait dengan kegiatan keagamaan, khususnya umat Islam.

Yang harus dipahami bahwa dengan kebijakan ini membuat kaum muslimin merasa didiskriminasi. Padahal tahun baru dan hari raya agama lain pun tidak ada imbauan serupa. Tentunya hal ini memunculkan asumsi dari sebagian kaum muslimin bahwa ada stereotype di kalangan pemerintah terhadap kaum muslimin dan juga kental dengan unsur politis, apalagi menjelang Pemilu 2024.

Alasan pemerintah minta pejabat-pegawai pemerintah tiadakan buka puasa bersama tidak konsisten dengan pelonggaran kebijakan Covid-19 sepanjang tahun 2023.

Patut diingat bahwa pelonggaran tahun 2023 berbagai aktivitas kumpul besar terjadi seperti nikahan anak presiden dihadiri 3.000 undangan, konser Blackpink 70.000 penonton, aksi aparat desa mendukung perpanjangan masa jabatan diizinkan. Sama sekali tidak ada larangan-larangan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Alasan pemerintah minta pejabat-pegawai pemerintah tiadakan buka puasa bersama tidak konsisten juga dengan narasi pemulihan ekonomi tahun 2023. Justru perputaran uang yang cepat di bulan Ramadhan menjadikan perekonomian lebih baik. Jika publik bisa melakukan kegiatan secara normal, tentunya ini akan meringankan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi.

Pelarangan buka bersama ASN sebenarnya juga sudah disampaikan tahun 2022 lalu, di mana Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

Edaran No SE 08/2022 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022 berisi anjuran pelaksanaan ibadah Ramadhan dengan protokol kesehatan. Namun tahun 2022 kekhawatiran terhadap Covid-19 lebih tinggi dibandingkan tahun 2023.

Menag melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya. “Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” tegas Menag tahun lalu.

Pelarangan acara buka puasa bersama di Ramadhan dan open house pada Hari Raya kelihatannya tidak dibangun dengan narasi publik yang komprehensif tahun 2023 ini. Karena ketidakkonsistenan dengan narasi pelonggaran dan pemulihan ekonomi, pelarangan ASN terkait buka puasa, sahur bersama dan open house Hari Raya sebaiknya perlu dikoreksi.

Bila ada data penyebaran Covid-19 meningkat tajam seharusnya pemerintah membukanya dengan transparan. Namun bila tidak ada data yang mendukung, sebaiknya larangan tersebut dicabut karena membatasi warga negara, khususnya ASN untuk saling dekat dengan rakyat dan juga tidak mendukung narasi pemulihan ekonomi.

OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT | Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Sumber: publika.rmol.id