MerahPutih.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mendapat sorotan menyusul sikapnya yang memerintahkan klub motor gede (moge) Blasting Rijder Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dibubarkan.
Sebabnya, Menteri Sri diketahui mempunyai moge berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Sri Mulyani sendiri kemudian belakangan terungkap bahwa dari LHKPN dia juga memiliki moge. Sehingga menjadi lucu rasanya jika dia mengeluarkan pernyataan pejabat pajak tidak boleh menunggang moge atau memamerkan moge, sementara dirinya sendiri memiliki moge,” kata Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, Selasa (28/2).
Maka, pandangan Achmad, Menteri Sri mengizinkan jajarannya untuk mempunyai moge asalkan tidak berlaku hedon dan memamerkannya ke masyarakat.
“Jadi seolah yang tertangkap dari maksud pernyataan Sri Mulyani tersebut adalah silakan memiliki moge tapi jangan dipamerkan, jangan sampai terlihat oleh masyarakat. Munculkan lah kesan hidup sederhana padahal hartanya menumpuk,” papar dia.
Jadi, lanjut dia, terlihat sekali bahwa apa yang disampaikan Menteri Sri tersebut adalah keteladanan yang semu dan penuh dengan kepura-puraan. Bukan contoh keteladanan yang nyata dari seorang pemimpin di republik ini.
“Yang Bangsa ini butuhkan saat ini adalah sosok pejabat negarawan. Para pejabat yang menempatkan amanah adalah sebagai bentuk tanggung jawab pengabdian kepada masyarakat dan bukan sebagai alat untuk memperkaya diri dan keluarga,” pungkasnya.
Sebelumnya, ramai di media sosial terkait Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo yang mengendarai motor gede (moge) bersama klub Blasting Rijder DPJ.
Adanya polemik di masyarakat terkait klub moge di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta agar komunitas Blasting Rijder dibubarkan. Menurutnya, pamer moge atau mengendarainya mempunyai kesan yang negatif di masyarakat.
“Hobi dan gaya hidup mengendarai moge – menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP,” tulis Menkeu melalui intagram resminya @smindrawati, Minggu (26/2).
Menkeu pun menganggap Dirjen Pajak Suryo Utomo bersama komunitas Blasting Rijder melanggar aturan yang ada, meskipun dibeli dari hasil gaji resmi.
Ia juga menilai, perkumpulan motor besar di lingkungan pegawai pajak ini mencederai kepercayaan masyarakat.
“Bahkan apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik,” lanjutnya.
Sumber: merahputih.com