KASUS penganiayaan terhadap anak anggota GP Ansor bernama David, yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, menjadi trigger dahsyat yang menyeret nama Rafael Alun Trisambodo. Ayah Mario yang merupakan pejabat pajak itu mempunyai harta kekayaan lebih dari Rp 56 miliar.
Nilai harta kekayaan yang tidak masuk akal untuk pejabat setingkat eselon III ini menimbulkan kecurigaan masyarakat yang mendorong Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memerintahkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini.
Tidak mengherankan jika ada pejabat perpajakan yang hartanya berlimpah hasil dari pengemplangan pajak seperti yang dilakukan oleh Gayus Tambunan 13 tahun yang lalu. Kasus-kasus semacam ini tentunya terjadi hingga saat ini.
Jika ditarik akar persoalannya yang paling mendasar adalah sisi kelembagaan Kementerian Keuangan yang cakupannya terlalu luas dan terlalu powerful.
Kementerian Keuangan ini diberikan banyak sekali tugas, sehingga sangat powerful karena mempunyai hak budget, hak planning, hak kebijakan ekonomi dan hak treasury atau perbendaharaan termasuk hak perpajakan yang semuanya berada dalam lingkup kementerian keuangan.
Hal ini menimbulkan permasalahan sebab inspektorat tidak bisa menjangkau ke semua departemen ini. Seharusnya Kementerian Keuangan dipecah menjadi 3 kementerian yaitu:
Pertama, Kementerian Keuangan yang dalam hal ini ditangani oleh Sri Mulyani harusnya secara khusus bertugas menangani treasury atau perbendaharaan.
Kedua, Perpajakan dibuat badan khusus seperti IRS (internal revenue services) yang diterapkan di luar negeri contohnya Amerika Serikat.
Berikutnya adalah lembaga yang menangani perencanaan, budgeting, dan kebijakan ekonomi yang diserahkan kepada Bappenas.
Semua lembaga ini harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Persoalan berikutnya adalah di dalam kelembagaan perpajakan itu sendiri, di mana perpajakan menjadi penyidik, penuntut, sekaligus hakim di dalam satu departemen. Hal ini sangat berpotensi terjadinya permainan di ruang gelap atau di balik layar, sehingga terjadi tindak-tindak manipulasi terhadap perpajakan.
Semestinya harus bisa dipecah sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan akibat departemen perpajakan mengambil tiga peranan.
Dengan cara ini maka pengawasan akan lebih efektif dan peluang penyalahgunaan kekuasaan di kementerian keuangan dapat diminimalisir.
Jika hal ini tidak dilakukan maka akan muncul rafael-rafael baru dimasa yang akan datang yang menggerogoti keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional dan menyengsarakan rakyat.
OLEH : ACHMAD NUR HIDAYAT | ekonom dan pakar kebijakan publik Narasi Institute
Sumber: rmoldkijakarta.id