BISNISPOST.COM – PPATK baru saja merilis laporan bahwa selama 4 tahun mutasi rekening Rafael Alun Trisambodo menembus angka Rp 500 Milyar.

Benar benar suatu angka temuan yang fantastis dari seorang pejabat pajak.

Lucunya segala hal ini terbongkar bukan karena temuan dari inspektorat DJP atau pun Kemenkeu dan KPK tapi justru berawal dari tindakan penganiayaan anak Rafael Mari Dandy.

Ini menunjukkan betapa lemah dan bermasalah nya pengawasan di DJP selama ini.

Rafael sendiri dalam LHKPNnya memiliki harta berjumlah 55 Milyar atau hanya terpaut 2 Milyar dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Namun temuan terbaru dari PPATK yang mengatakan selama 4 tahun transaksi keuangan Rafael yang menembus angka Rp 500 Milyar ini benar benar hal yang mesti di bongkar sampai ke akar akarnya.

Kuat dugaan Rafael Alun ini merupakan pelaku sindikat perpajakan.

Yang dengan jabatan yang dimilikinya telah merugikan keuangan negara dan secara tidak langsung telah menyengsarakan rakyat Indonesia.

KPK perlu menseriusi temuan dari PPATK ini. Karena ini akan membongkar apa yang sebenarnya terjadi di DJP dan Kemenkeu.

Tentunya dalam menjalankan aksinya tersebut Rafael Alun tidak bekerja sendiri tetapi pasti melibatkan berbagai pihak lain.

Baik dari internal DJP maupun pihak eksternal. Info terbaru juga konsultan Rafael telah kabur ke Luar Negeri dan menjadi buron.

Sindikat perpajakan ini tentu harus dibongkar sampai ke dasar dasarnya.

Temuan ini juga menunjukkan Reformasi pajak dan reformasi keuangan negara yang di gaung gaungkan Sri Mulyani hanyalah isapan jempol belaka.

Para pejabat pajak se-Indonesia harus segera diperiksa harta dan LHKPN mereka.

Jika ada yang terindikasi melakukan tindak kejahatan pajak maka mereka harus ditindak tegas.

Harta mereka mesti disita oleh negara dan dimiskinkan karena tindak kejahatan pajak yang mereka lakukan itu telah menyengsarakan masyarakat.

Inspektorat pajak pun mesti juga ikut diperiksa. Kerja dan kinerja mereka patut dipertanyakan mengapa bisa terjadi kasus seperti Rafael bisa terjadi.

Dan ini adalah keadaan yang darurat bagi keuangan negara jika hal ini tidak segera dituntaskan maka kepercayaan masyakarat untuk membayar pajak akan semakin hilang.

Dan jika itu terjadi maka Indonesia akan berada dalam kondisi Darurat karena keuangan negara akan semakin defisit.

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Sumber: bisnispost.com