KPK mengalami kesulitan melacak dan menyimpulkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp56 miliar. Pengamat menilai keputusan KPK tersebut janggal.

“KPK mengatakan ‘ini bukan ranah kami memeriksa pencucian uang karena tidak terkait dengan korupsi’. Lantas, apakah kemudian KPK akan membiarkan saja pejabat-pejabat yang sebetulnya tidak wajar dalam memperoleh kekayaannya apalagi dia sampai pamer kepada publik, didiamkan saja? Ini kan cara berpikir yang kacau,” ujar Pengamat Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat dalam Primetime News Metro TV, Kamis (2/3/2023).

Achmad juga mempertanyakan mengapa kasus Rafael Alun seakan biasa saja dan tidak ditindak dengan cepat. Ia berharap KPK dapat memanfaatkan momentum ini untuk mengusut semua kasus korupsi, agar mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK.

Sementara itu, Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang mendesak KPK agar berupaya mencari cara untuk melacak harta kekayaan Rafael. Pasalnya, Rafael mengaku harta yang tidak dimasukkan dalam LHKPN bukanlah miliknya, melainkan atas nama saudara.

“Hal ini tidak tertuang di dalam LHKPN malah lebih aneh, kok ada barang nggak dilaporkan? Kemudian itu bukan barang dia, diaku bukan barang dia, tapi dipakai lama-lama oleh anaknya. Ini kan jadi makin lucu lagi gitu,” ujar Saut Situmorang.

Sumber: metrotvnews.com