Masalahnya ada di kelembagaan Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan begitu Powerfull dan DPR sangat percaya sehingga Kementerian Keuangan diberi banyak tugas seperti Hak Budget, Hak Planning, Hak Kebijakan Ekonomi, dll, termasuk Hak Pajak, padahal kita tau bahwa Inspektorat tidak bisa menjangkau ke semua Departemen ini. Harusnya untuk internal Perpajakan ada bagian sendiri diluar Kementerian Keuangan.
Tentang Penulis
Trending Post
- Pemerintah Wajib Memperjelas Definisi Barang Mewah dalam PPN 12 Persen
- Barang Mewah Kena PPN 12 Persen, Awas Warga Miskin Ikut Terdampak
- Ekonom Kompak Desak Prabowo Batalkan PPN 12% Dibanding Multitarif
- Prabowo Tetapkan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Kelas Menengah dan Bawah Bakal Tetap jadi Korban?
- Ngopi Bareng Maestro: Inspirasi Seni dan Filosofi dari Kang Asep Dheny di Sangkanika Edugarden
- Ekonom Saran Pemerintah Tetapkan Batasan Kategori Barang Mewah
- Ekonom Ungkap Bahaya Penggunaan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Program 3 Juta Rumah
- PPN 12 Persen Barang Mewah, Masyarakat Menengah dan Bawah Juga Terbebani
- Ekonom Khawatir Tax Amnesty Jilid III Lemahkan Keparcayaan Publik Terhadap Pemerintah
- Perpres APBN 2025: Konsentrasi Kekuasaan, Kenaikan PPN, dan Privilege untuk Orang Kaya
- Aturan PPM 12 Persen dan Tax Amnesty di Perpres APBN 2025 di Pertanyaakan Pengamat: Keberpihakan Pemerintah ke Siapa?
- Dasco: PPN 12 Persen Dikenakan Hanya kepada Barang Mewah