Masalahnya ada di kelembagaan Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan begitu Powerfull dan DPR sangat percaya sehingga Kementerian Keuangan diberi banyak tugas seperti Hak Budget, Hak Planning, Hak Kebijakan Ekonomi, dll, termasuk Hak Pajak, padahal kita tau bahwa Inspektorat tidak bisa menjangkau ke semua Departemen ini. Harusnya untuk internal Perpajakan ada bagian sendiri diluar Kementerian Keuangan.
Tentang Penulis
Trending Post
- Bahaya Deflasi Beruntun ke Sektor Riil: Badai PHK Bisa Kian Gawat
- Ekonom Minta Pemerintah Waspada Tren Daya Beli Turun
- 5 Sinyal Peringatan Ekonomi Indonesia di Akhir 2024
- Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Menkeu Prabowo Harus Jago Lobi Utang Luar Negeri
- Penundaan UU Antideforestasi Uni Eropa: Indonesia Jangan Lengah
- Pakar: Deflasi Tanda Penurunan Daya Beli Masyarakat
- Airlangga Teratas di Susunan Kabinet Prabowo-Gibran yang Beredar
- Ekonom Beberkan Kriteria Menteri Keuangan di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
- Deflasi Lima Bulan Berturut-Turut, Ekonom Ramal akan Berlanjut di Oktober
- Dilema ‘Gemuk’ Honorer Daerah: Desentralisasi vs Beban Keuangan
- Pertumbuhan 8 Persen Prabowo: Menteri Keuangan dan Ekonomi Harus Inovatif dan Visioner
- Anjuran BI Berbelanja: Solusi Ekonomi atau Ancaman bagi Masyarakat Menengah Bawah?