Kebijakan terakhir yang diambil oleh pihak Imigrasi dan Kementerian Hukum dan Ham terkait layanan yang memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan Paspor cepat tetapi ada biaya tambahan sebesar satu juta rupiah, ini merupakan satu layanan yang tidak adil.

Hali ini merupakan sesuatu yang keliru dalam pandangan Kebijakan Publik, karena Negara ini tidak dibentuk oleh mereka yang berbayar. Negara ini dibentuk oleh semua rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Achmad Nur Hidayat, MPP