Jakarta, MI – Akhirnya Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati ongkos haji yang harus dibayar oleh jemaah sebesar Rp 49,8 juta. Hal ini artinya jamaah setelah menyetor Rp25 juta harus menambah melunasi lagi ongkos haji sebesar Rp23,5 juta.
Tambahan biaya Rp23,5 juta tersebut adalah syarat wajib bila jamaah haji antrian 2022 dan 2023 mau Haji tahun ini.
Ekonom Dan Pengamat Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai, selain Rp23,5 juta tersebut terbilang besar, jangka waktu pelunasan pun terbilang singkat hanya 4 bulan.
“Bagi mayoritas jamaah haji 2023, mencari uang Rp23,5 juta dalam waktu 4 bulan sangat berat dan membutuhkan keajaiban,” tandas Hidayat dalam keterangannya, Jumat (17/2/23).
Hidayat lantas mencontohkan, seorang jemaah haji bernama Marsudi saat diwawancari oleh salah satu televisi swasta nasional. Dimana, Marsudi sangat berkeberatan dengan pelunasan tersebut. Marsudi berniat mengumpulkan anak-anaknya memohon bantuan dari anak dan keluarga besarnya untuk berangkat tahun ini.
“Beruntung Pak Masudi punya keluarga, jamaah lain mungkin akan mengurungkan niatnya karena tidak mampu memenuhi pelunasan yang diberi waktu hanya 4 bulan,” kata Hidayat.
Menurut Hidayat, semestinya pemerintah menetapkan kenaikan haji 1 tahun sebelumnya. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada publik dalam mencari dana pelunasan tersebut.
Sebab, jika hanya 4 bulan, jamaah yang mau menjual aset tidak akan cukup waktu mencari pembelinya. Kenaikan yang tinggi Rp23,5 juta dalam jangka waktu 4 bulan, akan diikuti dengan mundurnya jamaah haji tahun ini dalam jumlah signifikan.
“Mereka berharap tahun depan saja. Namun harus diingat ongkos haji tahun depan akan lebih tinggi lagi. Ini artinya masyarakat bawah tidak akan pergi haji untuk selamanya. Dana setoran awal Rp25 juta mereka selamanya ada di BPKH yang nyatanya BPKH tidak optimal mengembangkannya,” tandas CEO Narasi Institute itu.
Diketahui, akhirnya pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sejumlah Rp 90 juta (dibulatkan).
Dari angka tersebut, jemaah haji dibebankan langsung senilai Rp49, 8 juta atau sekitar 55,3 persen Sisanya, Rp40, 2 juta atau sekitar 44,7 persennya ditanggung oleh dana nilai manfaat.
Sumber: monitorindonesia.com