Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat di DJP akhirnya berbuntut panjang. Penganiayaan tersebut menyeret sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.

Kasus penganiayaan anak pejabat pajak ini menjadi berkembang ketika diketahui profil sang orang tua RAT yang dengan posisinya saat ini tidak sesuai dengan laporan LHKPN-nya yang memiliki kekayaan yang jumbo yaitu Rp56 M. Hal ini tentu saja mengundang kecurigaan publik termasuk lembaga penegak hukum KPK.

Dampak dari kasus penganiayaan sang anak pejabat pajak ini tentu saja akan berdampak sangat besar bagi upaya pemerintah untuk menaikkan pendapatan pajak. Ulah sang anak ini tentunya tidak hanya merugikan profesi orang tuanya, tetapi juga berdampak pada institusi orang tuanya.

Terlebih di era sosial media saat ini dimana tindakan penganiayaan yang dia lakukan menunjukkan sikap arogansi dan sewenang-wenang sudah tersebar luas. Sehingga publik atau citizen yang dikenal kritis akan membongkar setiap detail dari sang pelaku penganiayaan tersebut.

Apalagi kemudian profil sang ayah pelaku penganiayaan yang merupakan pejabat pajak tersebut tidak sesuai antara posisinya di DJP dengan deretan kekayaan yang di milikinya.

Tentu saja ini akan berdampak kepada masyarakat pembayar pajak. Meskipun secara persentase kita masih belum dapat memastikan. Namun jika berita ini terus diviralkan maka dampaknya akan semakin besar terhadap penurunan penerimaan pajak negara.

Hal itu terjadi karena masyarakat akan berpandangan bahwa pajak yang mereka bayar ke negara sebagian besarnya tidak sampai ke negara melainkan dikorup oleh para pegawai pajak. Pajak yang dibayar masyarakat hanya untuk memperkaya pegawai pajak sementara yang masuk ke negara nilainya amat kecil.

Dan jika hal tersebut terjadi maka pemerintah akan semakin berat dalam menjalankan roda pemerintah. Karena sebagian besar APBN kita berasal dari pajak maka defisit APBN kita tentunya akan semakin dalam. Dan jika itu benar benar terjadi maka jalannya roda pemerintah benar benar berada dalam bahaya.

Belajar dari kasus Ferdy Sambo di Kepolisian maka Menteri Keuangan Sri Mulyani harus bertindak cepat dan tegas untuk segera menyelesaikan masalah ini. Menteri Keuangan harus segera memberi sanksi yang tegas jika ditemukan bukti sang pejabat pajak menyalah gunakan jabatannya. Dan sambil menunggu proses investigasi yang berjalan sang pejabat pajak tersebut harus diberhentikan sementara waktu, karena dia pun mesti bertanggung jawab atas tindakan kesewenang wenangan yang di lakukan oleh anaknya.

Dan selain Kementerian Keuangan KPK pun harus segera turun tangan untuk mengaudit harta kekayaan sang pejabat pajak tersenut. Tidak lupa publik pun harus terus mengawasi jalannya kasus ini agar tidak ada intervensi intervensi maupun lobi-lobi yang bertujuan menyelamatkan sang pejabat pajak, dan anaknya yang saat ini sudah menjadi tersangka penganiayaan.

Apalagi Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RAT diselidiki. RAT adalah ayah dari Mario Dandy Satrio yang menganiaya Cristalino David Ozora.

“Meski bapaknya sebagai pejabat Kemenkeu sudah diberhentikan, kemudian minta pengunduran diri. Menurut saya, itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri,” ujar Mahfud seperti dikutip Antara di Makassar, Sabtu (25/2).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyatakan, kasus tersebut telah berproses hukum pidana. Begitu pula untuk proses administrasi ayah pelaku, yakni pencopotan jabatan dijatuhkan oleh Menteri Keuangan.

Apabila memang ada kasus hukum yang dilakukan seperti penghimpunan dana yang tidak sah, pencucian uang, pengelapan pajak orang, kemudian dinikmati juga, menurut Mahfud hal itu harus diteruskan.

“Bila itu terjadi, kalau benar, yah, kalau benar, sekali lagi kalau benar LHKPN, itu tidak masuk akal, supaya diselidiki. Kalau ada tindak pidana, jangan pandang bulu karena kalau sudah mundur, itu ditutup, tidak bisa,” ujarnya menegaskan.

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Sumber: neraca.co.id