Selasa, 10 Jan 2023

Konten Jatim, Jakarta – Presiden Joko Widodo lagi-lagi menganggarkan APBN untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) meski sempat janjikan pembiayaan tanpa APBN. Kali ini, proyek itu disuntik dana sebesar Rp3,2 triliun.

Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu dialokasikan untuk menambal pembengkakan biaya proyek KCJB dan sudah resmi cair. Mengutip berbagai sumber, APBN itu disalurkan lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI.

Hingga kini, total APBN yang telah disetujui pemerintah dan DPR untuk menambal pembengkakan biaya proyek KCJB ialah Rp7,3 triliun. Selama prosesnya, terdapat beberapa masalah yang menimpa proyek yang molor 4 tahun alias mestinya selesai pada 2019 ini.

Proyek KCJB juga terlanjur dinilai melanggar komitmen awal terkait pendanaan. Mengutip Suara, pakar kebijakan publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, proyek yang harusnya tak melibatkan APBN ini, pihak-pihak yang terlibat bisa dipidanakan di negara maju.

“Kalau di negara maju, yang menyetujui proyek ini bisa dipidanakan. Ketika dia katakan tidak pakai APBN tapi ternyata pakai APBN, ini orang yang mengatakan tidak pakai APBN itu bisa dipidanakan, karena dia menggunakan uang rakyat,” kata Achmad.

Lagipula, ia menyebut, dana pajak dari rakyat seharusnya tidak dipakai untuk proyek bersifat bisnis, termasuk KCJB. “Dan itu dipaksakan. Lagi-lagi, ini melanggar komitmen narasi yang disampaikan di awal,” katanya.

Ia menilai hal ini dapat jadi pembelajaran, dan ada potensi proyek IKN juga mangkrak. “Bahwa kita punya pengalaman reklamasi, terakhir pengalaman kereta api cepat, dan sebetulnya juga yang ongoing adalah pengalaman IKN yang juga punya potensi mangkrak juga,” tambahnya.

Menurut Achmad, kasus ini bisa terjadi lantaran perencanaan yang terlalu buru-buru, nafsu, tak menghitung dengan baik, dan kepentingan tertentu yang bermain. Imbasnya, proyek jadi gagal, hancur, dan menimbulkan korban nyawa dan waktu.

Sumber: kontenjatim.id