Senin, 02 Januari 2023
Warta Ekonomi, Jakarta – Seperti yang diketahui pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil.
Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun. Namun seperti kita ketahui UU Ciptaker sampai saat ini sama sekali belum diperbaiki.
Namun, awal tahun 2023 dibuka dengan kejutan bahwa Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perpu Cipta Kerja.
Pasalnya dengan penerbitan Perpu tersebut sama saja pemerintah sedang membangkang terhadap keputusan MK terkait UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Menurut, Achmad Nur Hidayat selaku Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, dari awal penyusunan UU Ciptaker memang sudah mendapat penolakan yang luas dari masyarakat.
Karena Undang Undang Ciptaker itu dianggap hanya menguntungkan kelompok pemodal dan merugikan tenaga kerja.
“Tindakan yang dilakukan Presiden dengan menerbitkan Perpu Ciptaker tersebut mencederai legislasi, demokrasi dan konstitusi. Pasalnya MK sendiri sudah membatalkan UU Ciptaker karena secara substansi UU ini bermasalah,” kata Achmad.
“Dan keputusan tersebut adalah aspirasi masyarakat terhadap UU Ciptaker dan diaminkan oleh MK bahwa UU Ciptaker tersebut bermasalah,” tambahnya.
Sehingga dengan diterbitkannya Perpu Ciptaker tersebut Achmad menilai sama saja presiden Jokowi telah melawan konstitusi dan aspirasi masyarakat.
“Dan dengan tindakan tersebut bukan tidak mungkin posisi Presiden Jokowi menjadi terbuka dan memiliki alasan untuk dimakzulkan oleh MPR,” tutupnya.
Sumber: wartaekonomi.co.id