MetroTV • 19 Januari 2023

Jakarta: Pengamat kebijakan publik dari Narasi Insitute, Achmad Nur Hidayat, menilai DPR kurang memerhatikan pekerja rumah tangga. Sebab, draf Rancangan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah 19 tahun terhambat di DPR dan tidak kunjung disahkan.

“Kenapa ini menjadi terhambat, jangan-jangan ada satu pola pikir yang belum sama nih di kalangan policy maker, terutama DPR,” ujar Achmad Nur Hidayat dikutip dalam program Hotroom, Metro TV, Rabu 18 Januari 2023.

Dia menyebut bahwa pekerja rumah tangga adalah profesi yang harus dilindungi seperti tenaga kerja sektor lain. Apalagi, tak jarak pekerja rumah tangga mendapat perlakuan yang tak manusiawi.

RUU PPRT ini harus segera disahkan. Sebab, hak-hak dari para pekerja rumah tangga butuh pembelaan dan payung hukum. Dewan juga seharusnya juga bisa memanfaatkan pengesahan tersebut untuk mendapat dukungan di tahun pemilihan umum yang semakin dekat.

“Saya kira di tahun politik ini sangat bodoh saya katakan kalo ada pimpinan DPR yang tidak segera menyetujui RUU ini. Pemilihnya jelas keberpihakannya jelas, saya optimis ini untuk segera diketok,” ucapnya.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mendukung percepatan penetapan RUU PPRT. Kepala negara memerintahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk berkoordinasi dengan DPR dan semua stakeholder.

Sumber: medcom.id