Senin, 16 Januari 2023

Warta Ekonomi, Jakarta – Dengan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe ini publik kembali mempertanyakan keberadaan buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku

Diketahui hingga saat ini Harun Masiku sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. 

Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sejak Januari 2020 sampai saat ini Januari 2023 artinya sudah 3 tahun Harun Masiku masih belum juga jelas keberadaannya. 

Achmad Nur Hidayat selaku Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute mempertanyakan kinerja KPK, menurutnya daftar buronan lama KPK juga harus segera ditangkap.

“Kinerja KPK di bawah Firli Bahuri ini dipertanyakan mengapa lembaga KPK yang memiliki instrumen dan resources yang sangat besar tapi sudah 3 tahun tidak mampu menangkap seorang Harun Masiku,” jelas Achmad melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/01/22). 

“Ini tentunya menjadi pertanyaan kita bersama menangkap seorang gubernur Lukas Enembe KPK hanya membutuhkan waktu beberapa bulan saja namun menangkap seorang Harun Masiku KPK sampai saat ini tidak mampu,” jelas dia. 

Jika seperti ini, Achmad merasa akan sangat mudah memancing kecurigaan publik dengan sistem ‘tebang pilih’ kasus yang dilakukan KPK. 

“Jangan sampai kecurigaan publik tentang adanya praktik tebang pilih dalam pemberantasan korupsi itu benar adanya,” tutupnya.

Sumber: wartaekonomi.co.id