Jumat, 20/01/2023
Oleh: Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute
Di tengah ancaman Covid-19 varian XBB 1.5 dan BN1 yang ditandai dengan meledaknya kasus di China, Ameriksa Serikat, Korea Selatan, Australia, Malaysia dan lain-lain telah menerapkan kebijakan pembatasan pendatang dari China dan mengharuskan tes negatif untuk virus Corona bagi penumpang udara yang masuk dari China ke negara-negara tersebut. Sementara di Indonesia saat ini pemerintah melakukan hal yang kontradiktif yaitu penghapusan PPKM, walaupun tidak jelas seperti apa penghapusan tersebut karena penggunaan masker dan aplikasi PeduliLindungi masih diwajibkan.
Hal tersebut untuk menunda transmisi varian baru, meskipun China sekarang sebagian besar menderita omicron, yang sudah tersebar luas di Amerika Serikat dan di negara-negara lainnya. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat bergerak cepat melakukan pengawasan virus genomik.
Amerika memperluas program Traveler-base Genomic Surveillance atau TGS, yang dapat mendeteksi dan mengkarakterisasi varian baru virus penyebab Covid-19 melalui pengambilan sampel menggunakan penyeka hidung yang dilakukan kepada para pelancong di bandara internasional utama AS, dan mengujinya untuk virus corona.
Jika virus Corona terdeteksi, genom virus diurutkan untuk mengidentifikasi varian baru. Sampel disimpan anonim. TGS ini diterapkan di tujuh bandara, mencakup 500 penerbangan dari setidaknya 30 negara, termasuk sekitar 290 penerbangan mingguan dari China dan sekitarnya. Dan sekitar 80.000 wisatawan berpartisipasi dari November 2021 hingga Desember 2022. Upaya ini semakin diperluas menjadi sistem radar nasional dan akhirnya global yang mengawasi munculnya virus dan bakteri di Amerika Serikat.
Korsel juga akan melarang visa jangka pendek bagi warga China hingga akhir bulan dan sementara membatasi penerbangan dari China. Menurut PM Han Duk-soo, Korsel akan menggunakan bandara internasional Incheon sebagai satu-satunya jalur keluar masuk negara tetangga.
Mulai 5 Januari 2023 pelancong dari China akan diminta menyertakan bukti hasil negatif tes PCR tidak lebih dari 48 jam atau tes antigen negatif dalam 24 jam sebelum kedatangan. Merek juga akan menjalani tes PCR saat baru datang ke Korsel mulai 2 Januari.
Otoritas Korsel mengatakan aturan ini diperlukan setelah Beijing tidak lagi melaporkan kasus harian Covid sehingga menimbulkan kekhawatiran munculnya gelombang baru akibat mutasi virus corona.
Australia dan Kanada telah bergabung dengan daftar negara yang terus bertambah yang mewajibkan pelancong dari China untuk melakukan tes Covid-19 sebelum menaiki penerbangan mereka, saat China memerangi wabah virus corona secara nasional setelah secara tiba-tiba melonggarkan pembatasan yang diberlakukan untuk sebagian besar pandemi.
Otoritas kesehatan Australia mengumumkan mulai 5 Januari 2023, semua pelancong udara dari China daratan, Hong Kong, atau Makau harus menunjukkan tes Covid-19 negatif yang diambil dalam waktu dua hari setelah keberangkatan mereka. Pihak berwenang Kanada juga mengumumkan tindakan serupa yang juga akan mulai berlaku 5 Januari dalam sebuah pernyataan dikeluarkan Sabtu (31/12/22).
Australia dan Kanada bergabung dengan negara-negara lain termasuk Amerika Serikat, Inggris, India, Jepang, dan beberapa negara Eropa dalam memberlakukan tindakan Covid-19 yang lebih ketat pada pelancong China di tengah kekhawatiran atas kurangnya data tentang infeksi di China, dan kekhawatiran kemungkinan varian baru dapat menyebar.
Indonesia semestinya melakukan hal yang sama untuk dapat mencegah masuknya pendatang dari Cina sebagai upaya memproteksi masyarakat dari virus yang dianggap semakin mengganas ini.
Varian baru Covid-19 XBB dan BN.1 sudah masuk ke Indonesia sehingga Indonesia harus lebih ekstra melakukan pengawasan penyebaran varian baru ini. Indonesia sering melonggarkan masuknya TKA-TKA Cina sehingga memperbesar risiko terhadap penyebaran varian-varian baru dari Covid-19 ini.
Indonesia tidak boleh terlalu percaya diri dengan beranggapan bahwa Indonesia mempunyai sistem penanganan Covid-19 yang teruji. Kewaspadaan ini akan lebih mudah jika pintu-pintu masuk ke wilayah NKRI baik itu melalui bandar udara maupun pelabuhan-pelabuhan yang diperketat, ketimbang mengkondisikan masyarakat melalui PSBB ataupun PPKM yang berdampak buruk terhadap perekonomian nasional.
Sumber: neraca.co.id