JANUARY 1, 2023

Pemerintah tampak sangat berambisi untuk menerapkan UU Cipta Kerja. Jumat (30/12) kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. 

Dengan penerbitan perppu ini tersebut maka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal UU Cipta Kerja pun gugur. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  ini disampaikan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

“Dan semestinya MK bereaksi terhadap terbitnya Perppu ini, pemerintah sedang mempertontonkan power muscle (otot kekuasaan) dengan mempermainkan rasa kegentingan situasi geopolitik”

Jokowi mengatakan dunia sedang tidak baik-baik saja, ancaman-ancaman, risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan perppu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor, baik dalam maupun luar. 

Menurutnya hal itu yang paling penting karena ekonomi di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor.

UU Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional oleh MK dan ditransformasi menjadi Perppu yang menjadi hak subjektif presiden atas situasi mendesak hanyalah sebuah bentuk tindakan otoriterian yang diperhalus.

Desakan Oligarki

Pemerintah seperti kejar tayang, konflik Rusia dan Ukraina pun dijadikan tameng. Yang tampak dimata publik adalah bukan situasi mendesak karena konflik Rusia dan Ukraina melainkan desakan oligarki yang ingin konten Perppu Cipta Kerja ini segera diterapkan. 

Sebagaimana yang menjadi diskursus publik bahwa UU Cipta Kerja yang diputuskan oleh MK sebelumnya lebih melayani dan memfasilitasi kepentingan koorporasi dan pemodal tapi merugikan rakyat sehingga rakyat menolak penerapan UU Cipta Kerja.

“Pemerintah seperti kejar tayang, konflik Rusia dan Ukraina pun dijadikan tameng. Yang tampak dimata publik adalah bukan situasi mendesak karena konflik Rusia dan Ukraina melainkan desakan oligarki yang ingin konten Perppu Cipta Kerja ini segera diterapkan”

Jika putusan MK melarang Pemerintah membentuk peraturan-peraturan turunan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat maka penerbitan Perppu ini secara tidak langsung menjadi sebuah pembangkangan terhadap konstitusi dan merendahkan institusi MK sebagai benteng tegaknya Konstitusi di Indonesia. 

Dan semestinya MK bereaksi terhadap terbitnya Perppu ini, pemerintah sedang mempertontonkan power muscle (otot kekuasaan) dengan mempermainkan rasa kegentingan situasi geopolitik. 

Perppu Cipta kerja Nomor 2 tahun 2022  diprediksi akan ditolak publik. Pemerintah harusnya khawatir bila Publik kembali marah dan berniat aksi massal kembali karena kemarahan publik di 2023 akan menambah berat ekonomi di tengah ancaman resesi 2023 ke depan. Semoga NKRI kita ini selamat dari jurang resesi ekonomi ke depan.

Oleh : Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Sumber: bisnistoday.co.id