Jumat, 6 Januari 2023

Jakarta, Beritasatu.com– Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Namun pemerintah berkeyakinan, Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

“(Regulasi ini) untuk memberikan kepastian hukum. Demokrasi memang ada yang memberi apresiasi dan memberi kritik,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Menurut Airlangga regulasi tersebut diterbitkan pemerintah sebagai upaya untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha. Perppu Cipta Kerja turut memberikan kepastian regulasi yang telah berjalan di UU Cipta Kerja seperti soal perpajakan hingga bank tanah. “Kalau tidak ada dasar hukum kan bank tanah kelanjutannya bagaimana? Kemudian harmonisasi pajak bagaimana? Berikutnya, kita punya SWF (Sovereign Wealth Fund) bagaimana?,” kata Airlangga,

Di sisi lain, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja membuat peranan dan marwah Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi rendah. Hal ini menjadi preseden buruk terhadap upaya-upaya menegakkan konstitusi dalam kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah. Alasan-alasan yang seolah logis digunakan untuk melegitimasi pemberlakuan perppu ini justru inkonsisten dengan narasi-narasi pencapaian yang pernah diglorifikasi seperti pertumbuhan ekonomi dan surplus neraca perdagangan.

Sumber: beritasatu.com