Kamis, 01 Desember 2022

WE NewsWorthy, Jakarta – Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menyoroti terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 yang hanya naik 5,6 persen.

Hal itu ditanggapi Achmad Nur Hidayat dalam tayangan di channel YouTube pribadi miliknya. Dalam tayangan itu, Achmad Nur Hidayat membandingkan pada saat DKI Jakarta masih dalam kepemimpinan Anies Baswedan sebelum akhirnya digantikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

“Di tahun 2022, kenaikan upah tahun lalu itu pemerintah DKI Pak Anies Baswedan itu menaikkan sampai 5,1 persen, padahal inflasinya saat itu kan sangat rendah sekali masih covid ya. Tapi Anies kemudian membuat ketetapan di bulan Desember menjadi 5,1 persen, padahal secara rata-rata kenaikan saat itu hanya 1,04 persen,” tutur Achmad Nur Hidayat dikutip NewsWorthy dari tayangan di channel YouTube pribadi miliknya, Kamis (1/12).

Lanjut, Achmad Nur Hidayat mengungkapkan bahwa Anies Baswedan berusaha menaikkan UMP sebanyak 5 kali lipat dibanding yang ditetapkan saat ini.

“Jadi Anies menaikkan 5 kali lipat dibandingkan rata-rata UMP saat itu. Meski hartanya pro sama rakyat, tetapi perjuangan Anies digugat. Karena digugat oleh asosiasi pengusaha di pengadilan di PTUN dan akhirnya Gubernur DKI dikalahkan,” ujar Achmad Nur Hidayat.

Ia menilai bahwa usaha Anies Baswedan yang meski berakhir gagal itu menunjukkan bahwa adanya kepemimpinan yang lebih baik era Anies.

“Jadi harus kembali ke level yang wajar yaitu bukan 5,1 persen, di bawahnya itu. Tapi disitu menunjukkan bahwa kepemimpinan DKI Tahun 2022 itu lebih baik dibandingkan kepemimpinan DKI saat ini,” pungkas Achmad Nur Hidayat.

Sumber: nw.wartaekonomi.co.id