Rabu, 21 Desember 2022
PROYEK Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang mengalami kecelakaan kerja pada hari Minggu sore (18/12), ternyata bukan pertama kali terjadi. Kecelakaan sudah beberapa kali terjadi dalam proses pengerjaan proyek kereta api cepat tersebut.
Begitu pula akibat perencanaan yang serampangan dan terlihat dipaksakan proyek ini membuat target penyelesaian proyek ini molor berkali kali. Pun anggaran dari proyek ini pun membengkak triliunan rupiah. Celakanya lagi untuk menambal kekurangan dana dari proyek ini diambil dari APBN.
Padahal ketika awal memutuskan bekerjasama dengan Cina untuk mengerjakan proyek ini adalah murni menggunakan dana pihak swasta dan tidak menggunakan APBN.
Penggunaan dana APBN terhadap proyek Kereta Cepat ini tentu saja merugikan Bangsa Indonesia. Dana APBN yang mestinya diprioritaskan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat malah digunakan untuk proyek yang sejak awal banyak masalah namun terlihat dipaksakan untuk dikerjakan.
Yang jadi pertanyaan besar juga adalah mengapa parlemen justru terkesan diam dan menyetujui proyek Kereta Cepat ini. Bahkan terkait masuknya dana APBN dalam proyek ini pun parlemen adem ayem saja.
Proyek kereta cepat ini sangat berpotensi menjadi beban pemerintah berikutnya setelah 2024 rezim Jokowi-Maruf Amin ini lengser. Presiden berikutnya akan dihadapkan satu permasalahan yang pelik terkait proyek kereta cepat ini.
Dari segi pendanaan proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung ini mirip seperti proyek IKN yang membutuhkan pendanaan yang besar. Yang dalam perjalanan pelaksanaan proyeknya membebani keuangan negara alih alih menguntungkan negara.
Di saat situasi masyarakat yang sedang sulit akibat pandemi dan resesi global apa urgensi proyek ini bagi masyarakat.
Dan hal ini tentu saja menjadi keprihatinan di saat ada seorang Bupati Kabupaten di Riau yang berteriak Minyak nya diangkut ke pusat sementara masyarakatnya mengalami kemiskinan extrem.
Sementara proyek-proyek mercusuar yang membebani keuangan negara triliunan rupiah dipaksakan untuk terus berjalan.
OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT | Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute
Sumber: publika.rmol.id