26 December 2022

Jakarta, CNBC Indonesia – Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai aturan pensiun dini massal pegawai negeri sipil (PNS) dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) wajar untuk dibahas pemerintah dan DPR.

Achmad menjelaskan, aturan itu sebagai salah satu langkah untuk merealisasikan efisiensi aparatur sipil negara (ASN) termasuk kalangan PNS. Ini kata dia terutama karena memang yang tengah berkembang di negara-negara lain, termasuk negara maju, formasi PNS lebih ramping karena hanya untuk para pembuat kebijakan.

Sementara itu, bagi para tenaga administratif atau pelayanan publik di setiap instansi pemerintahan, kata Achmad biasanya diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau government worker. Dengan demikian PNS atau civil servant komposisinya selalu lebih minim di instansi pemerintahan.

“Di Amerika itu, police, social workers, teachers, health workers itu PPPK. Di Australia dan New Zealand malah semuanya PPPK,” kata Achmad kepada CNBC Indonesia, Senin (26/12/2022).

Mengutip data Badan Kepegawaian Negara (BKN), Achmad mengungkapkan jumlah PNS kini juga diisi oleh orang yang cenderung hampir pensiun. Data per 15 Juli 2022, dari jumlah PNS sebanyak 3.992.766 orang, ia mengatakan, terdapat 1.476.137 PNS yang berusia 51-60 tahun dan PNS berusia 41-60 tahun sebesar 1.245.421 orang.

“Jumlah tersebut memang sangat besar dan tentunya amat membebani keuangan negara baik pusat maupun daerah. Baik APBD maupun TKDD sebagian besar habis untuk membayar gaji ASN. Sehingga diperlukan suatu reformasi birokrasi,” ucap dia.

Dengan dominannya para pegawai usia senja di tingkat pemerintahan pusat ataupun daerah itu, Achmad mengatakan, membuat ruang talenta muda usia produktif semakin menipis. Padahal yang dibutuhkan untuk merancang kebijakan strategis di era sekarang menurutnya adalah berasal dari kalangan muda guna merespons perkembangan zaman lebih cepat.

“Ditambah pengalaman pengalaman yang ada di negara negara maju, jumlah ASN di sana dikurangi yang di tambah adalah jumlah PPPK, sehingga dengan memandang kepentingan dan pembangunan Bangsa ke depan dan alokasi anggaran baik APBD maupun APBN maka kami mendukung upaya efisiensi ASN di Indonesia,” ucapnya.

Pengaturan pensiun dini massal bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK akan tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. RUU ASN itu menambahkan ayat baru dalam pasal 87 UU ASN yang berkaitan dengan pensiun dini massal, yakni ayat 5.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, rencana untuk efisiensi ini memang sesuai dengan kebutuhan pemerintah yang menginginkan birokrat lebih lincah karena sebenarnya sudah dimulai ketika penghapusan eselon III dan IV.

“Supaya lebih agile, lebih lincah di bawah karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai, karena pegawai itu lebih lincah dan ini sedang kita beresin,” ujarnya.

Menurut Azwar, sebelum sampai pembahasan mengenai pensiun dini massal yang ada dalan RUU ASN ini bersama DPR, pihaknya kini terlebih dahulu akan meneribitkan aturan dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesejahteraan ASN. Demi menjamin kesejahteraan mereka.

Seiring dengan penyusunan aturan ini, Kementerian PAN RB juga tengah kerja keras mendata jumlah ASN dalam 10 tahun terakhir yang akan pensiun, meninggal, terkena mutasi, dan keluar dari ASN.

“Kita sedang membuat proyeksi sebetulnya, 5-10 tahun ke depan, Insya Allah Desember ini sudah selesai datanya, terkait data tadi, berapa yang pensiun, berapa yang berhenti, berapa yang meninggal dari seluruh ASN yang ada,” ucap dia.

Setelah pendataan ASN yang akan berpotensi keluar itu rampung, di saat yang bersamaan, pemerintah akan memberikan pilihan kepada mereka apakah masih mau melanjutkan karir sebagai ASN atau tidak. Setelah itu, baru dia akan menyiapkan anggaran untuk mengakomodir keputusan para ASN itu.

“Kita akan kasih pilihan yang akan melanjutkan berkarir di ASN berapa, mereka yang akan membuat pilihan tidak di ASN ada berapa, dan kita juga sedang menghitung berapa biaya nya yang akan kita sampaikan ke Kementerian Keuangan,” ujar Azwar.

Sumber: cnbcindonesia.com