Rabu, 30 November 2022

WE NewsWorthy, Jakarta – Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menyoroti sosok kepala daerah yang paling pro rakyat terkait pengumuman kenaikan UMP 2023.

Hal itu ditanggapi Achmad Nur Hidayat dalam tayangan di channel YouTube pribadi miliknya. Dalam tayangan itu, Achmad Nur Hidayat membeberkan terkait kenaikan UMP itu yang erat dengan kepala daerah yang paling pro rakyat.

Menurut Achmad Nur Hidayat, masing-masing daerah akan menghitung dengan gaya dan caranya sendiri, serta semuanya itu tergantung kepada kepala daerahnya.

“Nah pertama, apa definisi paling pro sama rakyat? Definisinya adalah yang memberikan kenaikan upah minimum di atas dari inflasi. Kita nggak usah bicara dulu pertumbuhan ekonomi lah, karena pertumbuhan ekonomi itu relatif dalam arti bagi orang yang terlibat dalam pertumbuhan dan banyak juga yang tidak terlibat dalam pertumbuhan ekonomi. Misalkan kelas informal,” papar Achmad Nur Hidayat dikutip NewsWorthy dari tayangan di channel YouTube pribadi miliknya, Rabu (30/11).

Kemudian, Achmad Nur Hidayat menilai, bahwa penentuan UMP itu bisa memperjelas pemimpin yang pro rakyat atau tidak tampak dari yang memberikan kenaikan upah minimum di atas dari inflasi.

“Tapi kalau inflasi, mau informal, mau pekerja formal, itu semua akan kena. Oleh karena itu kehidupan yang layak ya buat satu masyarakat itu adalah apabila dia punya penghasilan, ada kenaikan yang bisa melampaui dari inflasi,” ujarnya.

“Karena kalau kenaikannya sama dengan inflasi, berarti dia daya belinya akan sama. Tapi kalau dia melampau inflasi, semoga daya beli dia lebih baik. Nah jadi yang paling pro sama rakyat adalah kepala daerah yang menetapkan, tentunya berdasarkan usulan dewan pengupahan ya, yang menetapkan nilai inflasi itu di bawah dibandingkan dengan kenaikan upah,” tutur Achmad Nur Hidayat.

Dengan kenaikan UMP 2023, penyesuaian hal tersebut juga menjadi penting dan harus diperhitungkan oleh nilai inflasi lantaran berkaitan dengan daya beli.

“Artinya gaji masyarakat, itu tidak tergerus hanya oleh inflasi. Tetapi bisa sedikit meningkatkan daya belinya karena ada kenaikan di atas dari inflasi. Itu yang namanya kepala daerah yang pro rakyat,” imbuh Achmad Nur Hidayat.

Sementara itu, tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum itu tidak diperbolehkannya boleh melebihi 10 persen. Sedangkan pada UMP 2023 yang diumumkan, tertinggi ada di provinsi Sumatera Barat yakni 9,15 persen dan terendah di provinsi DKI Jakarta 5,6 persen.

Sumber: nw.wartaekonomi.co.id