Selasa, 06 Desember 2022
Warta Ekonomi, Jakarta – Langkah Pejabat Sementara Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencopot Sekda Marullah Matali terus menjadi sorotan termasuk dari Achmad Nur Hidayat selaku Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute.
“Sebagai seorang Pj gubernur yang ditunjuk oleh pemerintah dan bukan dipilih oleh masyarakat langkah Heru mencopot Sekda ini memang dianggap sudah offside,” kata Achmad melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (06/12/22).
Tindakan yang dilakukan Heru Budi dengan mencopot Sekda kata dia telah menimbulkan kegaduhan di publik.
“Sebagai seorang Pejabat Sementara Heru harusnya lebih fokus mengawal program program pelayanan di Jakarta bukan justru menciptakan suatu hal yang tidak perlu yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Jakarta,” tambahnya.
Achmad juga mempertanyakan apa sebab utama Marullah Matali Sekda Provinsi DKI Jakarta yang selama ini memiliki track record kerja yang baik dan juga putra Betawi asli mesti dicopot dari Jabatannya.
“Dalam kondisi normal sekalipun seorang Gubernur yang dipilih lewat pemilu tidak dengan mudah mencopot seorang pejabat birokrasi apalagi Heru seorang Pjs yang baru memimpin Jakarta kurang dari 2 bulan,” kata dia.
“Langkah Heru ini tentu saja dapat ditafsirkan sebagai sebuah manuver politik kekuasaan. Dan hal ini tentu saja amat berbahaya bagi jalannya birokrasi di Jakarta,” tambanya.
Achmad pun menjelaskan, dalam birokrasi memberhentikan seseorang, memutasi memiliki aturan aturan yang yang sangat rigid dan tidak bisa hanya berdasarkan selera sang pejabat.
“Apalagi mencopot atau memutasi seorang Sekda yang merupakan posisi teratas dalam birokrasi di pemerintah daerah. Aturannya lebih rigid,” kata dia.
“Ditambah tentunya untuk menduduki kualifikasi seorang Sekda tentu bukan perkara sederhana. Akan lebih banyak waktu lagi yang terbuang dalam proses pergantian Sekda ini,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, waktu dimana terjadi kekosongan seorang Sekda yang saat ini diisi oleh seorang pejabat sementara Sekda ini tentunya akan menjadi ruang yang dapat dimanfaatkan oleh pihak pihak yang memiliki kepentingan terhadap jalannya pemerintahan di Jakarta.
Sumber: wartaekonomi.co.id