Rabu, 07 Desember 2022

WE NewsWorthy, Jakarta – Ganti Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terancam digugat.

Itu karena, hanya gubernur yang berwenang mengganti Sekda. Hal tersebut diungkap oleh pakar kebijakan publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat.

“Sebetulnya kewenangan mengganti Sekda itu adalah cukup kewenangan dari gubernur,” ujar Achmad dikutip NewsWorthy dari kanal YouTube Acmhad Nur Hidayat pada Selasa (6/12).

Oleh karena itu, Heru bisa saja digugat seandainya ada komponen masyarakat yang mau melakukannya karena penjabat gubernur tidak memiliki cukup kewenangan untuk mengganti Sekda.

“Dan hal ini sebetulnya kalau ada komponen masyarakat yang mau menggugat ini harusnya bisa menggugat. Kenapa? Karena penjabat ini tidak punya hak sedemikian powerful seperti halnya kepala daerah yang dipilih demokratis,” jelas Achmad.

Berdasarkan perspektif kebijakan publik, harus memperhatikan tupoksi dan desain untuk menilai apakah penjabat sama dengan kepala daerah definitif hasil demokrasi.

“Dalam perspektif kebijakan publik, apakah seorang penjabat sama dengan seorang kepala daerah definitif hasil demokrasi? Tentunya lihat tupoksinya, desainnya seperti apa,” ujar Achmad.

Oleh karena itu, penggantian Sekda oleh penjabat gubernur menurut ekonom ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran.

“Saya kira pergantian Sekda ini sudah melanggar tugas dia sebagai penjabat sementara dari gubernur DKI Jakarta,” ujar Achmad.

Sumber: nw.wartaekonomi.co.id