Minggu, 11 Desember 2022

Suara.com – PJ Gubernur DKI JakartaHeru Budi Hartono dikritik habis-habisan oleh Pkar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat. Heru disebut ugal-ugalan dalam menjalankan demkokrasi.

Melalui kanal Youtube-nya, Achmad Nur Hidayat juga menyebut bahwa Heru Budi tidak lahir dari rahim demokrasi sehingga hanya menurut kepada orang yang memberinya jabatan.

“Dia bukan lahir dari rahim demokrasi. Dia dianggap memiliki kapasitas karena mampu menurut kepada orang-orang yang memberinya jabatan,” kata Achmad dikutip Wartaekonomi.co.id –jaringan Suara.com, Minggu (11/12/2022).

Heru Budi disebut bukan hanya tak paham tetapi juga mengkhianati demokrasi karena bertindak ugal-ugalan.

“Ternyata dia mengkhianati demokrasi. Bertindak ugal-ugalan, seolah dia adalah pemimpin demokratis,” lanjutnya.

Achmad juga mempertanyakan kembali sosok dan kapasitas Heru Budi dalam menjalankan tugasnya di DKI Jakarta.

“Kalau istilah anak mudanya ya, elu tuh siapa. Yang tidak dipilih rakyat, menduduki hanya karena masa transisi. Begitu dia dalam transisi, dimanfaat betul untuk kepentingan-kepentingan orang tertentu yang niatnya tidak lain adalah fasted interested atau memperkaya diri sendiri di atas kepentingan negara,” paparnya.

Sebelumnya, keputusan Heru Budi menjadi perhatian besar komunitas masyarakat Betawi kala mencopot Sekda DKI Marullah Matali dan memposisikannya sebagai Deputi Gubernur bidang Kebudayaan dan Pariwisata.

Keputusan ini semakin memancing perhatian kala PJ Gubernur DKI tersebut akan melakukan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekda yang ditinggal Marullah Matali tersebut.

Meski begitu, ia belum bisa memastikan waktu pengumuman seleksi terbuka untuk jabatan pemimpin tinggi madya tersebut.

“Pelantikan sekda yang definitif, kalau saya tanya dengan BKD itu mungkin 1,5 bulan-lah dari mulai sekarang, Desember akhir, Januari-lah,” ucapnya.

Adapun saat ini posisi Sekretaris Daerah diisi oleh Penjabat Sekda Uus Kuswanto yang merupakan Asisten Kesejahteraan Rakyat Pemprov DKI.

Sementara itu, berdasarkan pasal 19 dan penjelasannya pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan Sekretaris Daerah Provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.

Sumber: suara.com