21 Oktober 2022

Jakarta (pilar.id) – Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat menilai, sudah saatnya pemerintah menetapkan kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak sebagai kejadian luar biasa. Kementerian dan lembaga (K/L) beserta DPR harus segera melalukan koordinasi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan DPR harus segera duduk bersama guna mencari solusi bersama atas kejadian ini,” kata Achmad di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Menurutnya, penyetopan obat sirop pada anak perlu benar-benar dikaji secara serius. Hal ini guna mengetahui apakah gagal ginjal akut memang benar benar bersumber pada obat sirop tersebut.

Sebab, lanjutnya, obat sirop anak sudah digunakan dalam jangka waktu yang lama. Ia mempertanyakan mengapa baru sekarang muncul kejadian ini dan pemerintah menyetop peredaran obat sirop anak.

“Mitigasi harus benar-benar dilakukan terhadap peristiwa ini. Karena jika pemerintah gagal memitigasi kejadian ini, maka akan semakin banyak jatuh korban. Kebijakan dan tindakan harus diambil dalam waktu yang cepat jika tidak ingin jatuh lebih banyak korban lagi,” ujarnya.

Kemenkes mengeluarkan instruksi seluruh apotek untuk sementara waktu tidak menjual obat sirop. Pelarangan tersebut terkait dengan adanya kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0-5 tahun (balita) di berbagai wilayah di Indonesia.

Tak hanya melarang apotek menjual obat sirop, Kemenkes juga melarang dokter dan tenaga kerja kesehatan lainnya untuk meresepkan obat sirop pada masyarakat sementara waktu hingga adanya pengumuman resmi dari pemerintah.

Sementara itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pelarangan sementara obat sirop pada anak adalah langkah konservatif untuk mencegah meluasnya penyakit gagal ginjal akut. Langkah ini dilakukan sambil menunggu BPOM memfinalisasi temuan mereka soal 3 zat kimia berbahaya pada obat sirop.

Menurutnya, Kemenkes sudah melakukan penelitian bahwa pasien balita yang terkena gangguan ginjal akut terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Beberapa jenis obat sirop yang digunakan oleh pasien balita yang terkena gagal ginjal akut, terbukti memiliki EG, DEG, EGBE. Saat ini, lebih 200 kasus ganguan ginjal akut di Indonesia yang sejauh ini menyebabkan setidaknya 99 anak meninggal dunia.

Sumber: pilar.id