23 September 2022
INDONESIA RAYA – Tragedi Hukum kembali terjadi di tanah air. Hakim Agung di Mahkamah Agung Sudrajat Dimyati ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Dimyati sendiri ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara Kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di Mahkamah Agung.
Dimyati sendiri diduga telah menerima dana Rp 800 juta untuk memuluskan gugatan tersebut.
Ironi memang atas apa yang terjadi di institusi Mahkamah Agung. Institusi yang harusnya merupakan institusi suci tempat orang berharap mencari dan mendapat keadilan . Tetapi justru dikotori oleh perilaku Hakim Agungnya.
Tertangkapnya Hakim Agung MA haruslah menjadi momentum bagi MA untuk membersihkan lembaga MA sebagai lembaga tempat setiap orang memperoleh keadilan di negeri ini.
Jangan sampai setelah kasus Ferdy Sambo yang telah menjatuhkan institusi kepolisian kini kasus H Sudrajat Dimyati ini kemudian akan menghancurkan Lembaga Mahkamah Agung.
Belum lama Mahkamah Agung juga menolak permintaan Banding Kejaksaan terhadap peristiwa KM 50.
Padahal peristiwa tersebut oleh publik dirasa banyak kejanggalannya terlebih bagi keluarga 6 orang korban KM 50.
Maka dengan adanya kasus Hakim Sudrajat ini bukan tidak mungkin ada permainan Hakim Agung di MA dalam memutuskan suatu perkara.
Dari berbagai rentetan peristiwa Hukum yang terjadi di tanah air ini belakangan ini yang justru melibatkan aparat aparat penegak hukum.
Maka dapat kita simpulkan bahwa Moralitas Penegak Hukum kita saat ini sedang berada di titik nadir.
Dan yang paling dirugikan dalam hal ini tentu saja adalah Bangsa Indonesia terutama masyarakat Indonesia yang sedang berjuang mendapatkan keadilan.
Tetapi perilaku aparat penegak hukum yang tercela tersebut justru membuat masyarakat seolah tidak punya harapan mendapatkan Keadilan di negeri ini. Tragis Hukum Kita ini !
Opini: Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute.***
Sumber: indonesiaraya.co.id