Senin, 29 Agustus 2022

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menyampaikan, Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini sedang diproses dianggap masih mengecewakan.

Pasalnya, dalam RUU tersebut tidak terdapat pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru dan Dosen. “Ini menjadi persoalan besar dan akan mengecewakan jutaan tenaga pendidik,” kata Achmad dalam keterangan tertulis, Senin (29/8).

Menurutnya, kesejahteraan guru ataupun dosen sudah seharusnya menjadi salah satu hal yang fundamental bagi perkembangan pendidikan di negeri ini.

Dengan tidak adanya pasal soal Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Achmad menyatakan menjadi buktikan bahwa pemerintah tidak serius dalam mengelola pendidikan di negeri ini.

“Entah apa yang ada dipikiran para penyelenggara negara saat ini. Setiap RUU dari mulai RUU Minerba, Omnibus law, RUU IKN semuanya serba cepat dan tanpa melibatkan partisipasi publik. Adapun publik yang dilibatkan selalu orang-orang yang tidak mewakili mayoritas rakyat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Achmad mengatakan bahwa banyak pakar yang menganggap bahwa RUU Sisdiknas substansi-substansinya masih jauh dari yang diharapkan. Maka menjadikan RUU Sisdiknas belum layak untuk disahkan.

Ia meminta pemerintah menampung dahulu aspirasi publik terutama dari para pakar bidang pendidikan. Hal tersebut agar ke depan jangan sampai UU Sisdiknas yang dihasilkan justru bermasalah setelah diberlakukan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta untuk harus cepat tanggap atas suara publik, karena RUU Sisdiknas dianggap sebuah mimpi buruk bagi tenaga pendidik.

“Jika hal yang fundamental seperti Tunjangan Profesi Guru dan Dosen saja tidak diperhatikan tentunya ini sinyalemen buruk untuk mutu pendidikan dimasa yang akan datang. Negara akan jatuh kepada masalah kekurangan tenaga pendidik jika kesejahteraan Guru dan Dosen tidak diperhatikan,” tegasnya.

Achmad menjelaskan saat ini persoalan pendidikan terjadi dimana kurangnya tenaga pendidik diberbagai daerah. Dengan RUU Sisdiknas yang kurang memperhatikan kesejahteraan guru dan dosen justru akan semakin membuat Indonesia kekurangan tenaga guru dan dosen. Hal tersebut karena profesi ini dianggap kurang dapat memberikan kesejahteraan.

“Dengan demikian RUU Sisdiknas ini harus diperbaiki lagi, DPR jangan hanya menjadi tukang stempel. Jika belum memenuhi harapan maka RUU Sisdiknas ini jangan dipaksakan di Prolegnas 2022. Tunda hingga mengakomodir aspirasi publik dan memenuhi harapan para pakar pendidikan,” pungkasnya.

Sumber: nasional.kontan.co.id